Kejati Sulsel Kembalikan SPDP, Profesionalitas Penyidik Polda Dipertanyakan Dalam Kasus TPPU
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar dan Hamsul HS kembali memasuki babak krusial. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah tegas dengan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena penyidik Polda Sulsel tidak memenuhi petunjuk jaksa dalam batas waktu yang diatur KUHAP, mulai dari P-18, P-19 hingga melewati tenggat penyidikan tambahan (P-20).
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa jaksa peneliti telah memberikan peringatan resmi pada 11 November 2025. Namun hingga batas akhir, penyidik tidak menyerahkan hasil penyidikan tambahan yang diminta.
“Demi tertib administrasi penanganan perkara, Jaksa Peneliti mengembalikan SPDP Nomor B/SPDP/37.b/X/RES.1.24/2025/Krimum tanggal 7 Oktober 2025 atas nama tersangka Sulfikar dan Hamsul HS, SE,” ujar Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Rabu, 3 Desember 2025.
Kuasa Hukum Dorong Polisi Sapu Bersih Aliran Dana TPPU Sulfikar
Petunjuk Jaksa yang Tak Juga Dipenuhi
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah mengembalikan berkas melalui P-19 pada 28 Oktober 2025 berdasarkan Pasal 138 ayat (2) KUHAP akibat belum terpenuhinya unsur materiil dan formil. Dua petunjuk krusial yang belum dilengkapi meliputi:
1. Data tambahan dari Bank BCA terkait tiga rekening koran aliran dana yang diduga hasil kejahatan. Hingga kini data belum diterima penyidik.
Kali Kedua Berkas TPPU Penyidik Polda Sulsel Dikembalikan Jaksa, Soetarmi: Batas Waktu 14 Hari
2. Pemeriksaan saksi pemilik aset di Malang, yang sampai saat ini tidak memberikan konfirmasi.
Kanit III Renakta, AKP Syamsir, sebelumnya menyebut kelengkapan dua petunjuk itu berada dalam tahap akhir, namun ia menganggap tenggat 14 hari bersifat administratif.
Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan
Syamsir juga menanggapi informasi pelapor soal dugaan dana Rp52 miliar.
“Karena dari inkuiri PPATK tidak ditemukan dana sebesar itu,” ujarnya.
Ia menegaskan kerugian berada di angka Rp5,9 miliar, termasuk penyitaan satu rumah di Malang dan satu unit mobil.
Kuasa Hukum: Pengembalian SPDP Bukan Sekadar Administrasi
Kuasa hukum korban, Tri Ariadi Rahmat, menilai pengembalian SPDP merupakan indikasi serius bahwa penyidikan tidak berjalan profesional.
“Kalau SPDP dikembalikan karena penyidikan tambahan tak dikerjakan dalam batas waktu, ada yang tidak berjalan semestinya. Jaksa memberi petunjuk dan tenggat, tetapi tidak dipenuhi,” tegas Tri.
Sidang TPPU, Hakim Vonis ‘Bandar Narkoba’ Wempi Wijaya, 10 Tahun Penjara Denda Rp.2 M
Menurut Tri, kelalaian penyidik merusak kepercayaan publik.
“Penyidikan TPPU sangat ketat dan berbatas waktu. Tidak dipenuhinya standar itu menggerus kepercayaan publik.” katanya.
Tri menyebut petunjuk jaksa sebenarnya tidak rumit dan seharusnya mampu dipenuhi dalam waktu wajar.
“Faktanya tidak dikerjakan sampai SPDP dikembalikan. Itu bukan cerminan profesionalitas.” tambahnya.
Kuasa Hukum Dorong Polisi Sapu Bersih Aliran Dana TPPU Sulfikar
Penelusuran Aset Dinilai Tidak Menyeluruh
Tri menilai lambatnya pemenuhan petunjuk jaksa memperlihatkan penyidikan belum optimal. Ia menegaskan penyidik seharusnya memperluas penelusuran aset, terutama:
- Mutasi rekening dan transaksi tunai
- Akses data e-wallet
- Data KYC bursa kripto
- Penyitaan dompet kripto dan perangkat elektronik
- Analisis on-chain untuk menelusuri aset digital
Menurutnya, hal ini dapat memperkuat bagan aliran dana sebagai dasar penutup penyidikan.
Audiensi ke Kapolda: Desakan Evaluasi Tim Penyidik
Tri Ariadi Rahmat telah melayangkan permohonan audiensi kepada Kapolda Sulsel sejak 26 November 2025.
“Sudah empat tahun perkara ini berjalan tanpa kepastian,” katanya.
Kali Kedua Berkas TPPU Penyidik Polda Sulsel Dikembalikan Jaksa, Soetarmi: Batas Waktu 14 Hari
Tim kuasa hukum menilai tidak adanya koordinasi pascatenggat P-19 menjadi persoalan baru, sehingga meminta Kapolda turun tangan mengawasi pemenuhan petunjuk jaksa.
Latar Belakang Perkara
Perkara ini bermula dari investasi kripto tahun 2021. Sulfikar dan Hamsul HS telah divonis bersalah dalam perkara penipuan pada 2023. Penyidikan TPPU dibuka setelah putusan inkrah tersebut. Belakangan, Hamsul memenangkan praperadilan, sementara Sulfikar tetap berstatus tersangka.
Kini, dengan dikembalikannya SPDP, kasus ini memasuki persimpangan penting: dilanjutkan dengan penyidikan ulang, atau berhenti akibat kelalaian penyidik. (RAM/EP).

Tinggalkan Balasan