Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital
Kejati Sulsel Kembalikan SPDP, Profesionalitas Penyidik Polda Dipertanyakan Dalam Kasus TPPU – Mata Nusantara
Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Kejati Sulsel Kembalikan SPDP, Profesionalitas Penyidik Polda Dipertanyakan Dalam Kasus TPPU

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH. (Dok/Spesial/Matanusantara)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar dan Hamsul HS kembali memasuki babak krusial. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah tegas dengan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena penyidik Polda Sulsel tidak memenuhi petunjuk jaksa dalam batas waktu yang diatur KUHAP, mulai dari P-18, P-19 hingga melewati tenggat penyidikan tambahan (P-20).

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa jaksa peneliti telah memberikan peringatan resmi pada 11 November 2025. Namun hingga batas akhir, penyidik tidak menyerahkan hasil penyidikan tambahan yang diminta.

“Demi tertib administrasi penanganan perkara, Jaksa Peneliti mengembalikan SPDP Nomor B/SPDP/37.b/X/RES.1.24/2025/Krimum tanggal 7 Oktober 2025 atas nama tersangka Sulfikar dan Hamsul HS, SE,” ujar Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Rabu, 3 Desember 2025.

Kuasa Hukum Dorong Polisi Sapu Bersih Aliran Dana TPPU Sulfikar

Petunjuk Jaksa yang Tak Juga Dipenuhi

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah mengembalikan berkas melalui P-19 pada 28 Oktober 2025 berdasarkan Pasal 138 ayat (2) KUHAP akibat belum terpenuhinya unsur materiil dan formil. Dua petunjuk krusial yang belum dilengkapi meliputi:

1. Data tambahan dari Bank BCA terkait tiga rekening koran aliran dana yang diduga hasil kejahatan. Hingga kini data belum diterima penyidik.

Kali Kedua Berkas TPPU Penyidik Polda Sulsel Dikembalikan Jaksa, Soetarmi: Batas Waktu 14 Hari

2. Pemeriksaan saksi pemilik aset di Malang, yang sampai saat ini tidak memberikan konfirmasi.

Kanit III Renakta, AKP Syamsir, sebelumnya menyebut kelengkapan dua petunjuk itu berada dalam tahap akhir, namun ia menganggap tenggat 14 hari bersifat administratif.

Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan

Syamsir juga menanggapi informasi pelapor soal dugaan dana Rp52 miliar.

“Karena dari inkuiri PPATK tidak ditemukan dana sebesar itu,” ujarnya.

Ia menegaskan kerugian berada di angka Rp5,9 miliar, termasuk penyitaan satu rumah di Malang dan satu unit mobil.

Kuasa Hukum: Pengembalian SPDP Bukan Sekadar Administrasi

Kuasa hukum korban, Tri Ariadi Rahmat, menilai pengembalian SPDP merupakan indikasi serius bahwa penyidikan tidak berjalan profesional.

“Kalau SPDP dikembalikan karena penyidikan tambahan tak dikerjakan dalam batas waktu, ada yang tidak berjalan semestinya. Jaksa memberi petunjuk dan tenggat, tetapi tidak dipenuhi,” tegas Tri.

Sidang TPPU, Hakim Vonis ‘Bandar Narkoba’ Wempi Wijaya, 10 Tahun Penjara Denda Rp.2 M

Menurut Tri, kelalaian penyidik merusak kepercayaan publik.

“Penyidikan TPPU sangat ketat dan berbatas waktu. Tidak dipenuhinya standar itu menggerus kepercayaan publik.” katanya.

Tri menyebut petunjuk jaksa sebenarnya tidak rumit dan seharusnya mampu dipenuhi dalam waktu wajar.

“Faktanya tidak dikerjakan sampai SPDP dikembalikan. Itu bukan cerminan profesionalitas.” tambahnya.

Kuasa Hukum Dorong Polisi Sapu Bersih Aliran Dana TPPU Sulfikar

Penelusuran Aset Dinilai Tidak Menyeluruh

Tri menilai lambatnya pemenuhan petunjuk jaksa memperlihatkan penyidikan belum optimal. Ia menegaskan penyidik seharusnya memperluas penelusuran aset, terutama:

  • Mutasi rekening dan transaksi tunai
  • Akses data e-wallet
  • Data KYC bursa kripto
  • Penyitaan dompet kripto dan perangkat elektronik
  • Analisis on-chain untuk menelusuri aset digital

Menurutnya, hal ini dapat memperkuat bagan aliran dana sebagai dasar penutup penyidikan.

Audiensi ke Kapolda: Desakan Evaluasi Tim Penyidik

Tri Ariadi Rahmat telah melayangkan permohonan audiensi kepada Kapolda Sulsel sejak 26 November 2025.

“Sudah empat tahun perkara ini berjalan tanpa kepastian,” katanya.

Kali Kedua Berkas TPPU Penyidik Polda Sulsel Dikembalikan Jaksa, Soetarmi: Batas Waktu 14 Hari

Tim kuasa hukum menilai tidak adanya koordinasi pascatenggat P-19 menjadi persoalan baru, sehingga meminta Kapolda turun tangan mengawasi pemenuhan petunjuk jaksa.

Latar Belakang Perkara

Perkara ini bermula dari investasi kripto tahun 2021. Sulfikar dan Hamsul HS telah divonis bersalah dalam perkara penipuan pada 2023. Penyidikan TPPU dibuka setelah putusan inkrah tersebut. Belakangan, Hamsul memenangkan praperadilan, sementara Sulfikar tetap berstatus tersangka.

Kini, dengan dikembalikannya SPDP, kasus ini memasuki persimpangan penting: dilanjutkan dengan penyidikan ulang, atau berhenti akibat kelalaian penyidik. (RAM/EP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!