Kejati Sulsel Tutup 2025: Ribuan Perkara Tuntas, Triliunan Rupiah Diselamatkan Negara
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menutup kalender kerja tahun 2025 dengan capaian kinerja signifikan dan terukur. Ribuan perkara dieksekusi, ratusan kasus diselesaikan melalui keadilan restoratif, serta triliunan rupiah keuangan dan aset negara berhasil diselamatkan. Jumat (01/01/2026)
Dibawah kepemimpinan Kepala Kejati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi dan Wakil Kepala Kejati Prihatin, Kejati Sulsel menegaskan komitmennya pada penegakan hukum yang tegas, transparan, namun tetap humanis.
Penegakan Hukum dan Restorative Justice
Sepanjang 2025, Kejati Sulsel mencatat 9.199 SPDP, 5.938 Tahap II, dan 4.532 eksekusi perkara inkracht, menandakan peningkatan intensitas koordinasi dengan penyidik Polri/PPNS serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Penerapan Restorative Justice (RJ) menjadi sorotan utama, dengan 168 perkara berhasil dihentikan penuntutannya melalui perdamaian korban dan pelaku. Pendekatan ini dinilai efektif mereduksi konflik sosial sekaligus menegakkan keadilan substantif.
Intelijen Hukum hingga Tangkap Buronan
Bidang Intelijen Kejati Sulsel memperluas pengamanan anggaran negara melalui Program Jaga Desa yang menjangkau 6.188 desa, melonjak drastis dibanding 2024.
Selain itu, 19 buronan (DPO) berhasil ditangkap melalui Operasi Tangkap Buronan (Tabur), melampaui capaian tahun sebelumnya.
Pidsus: Fokus Korupsi Sektor Publik
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memprioritaskan sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup rakyat, mulai dari pertanian, air bersih, kesehatan, hingga dana desa.
Total Rp31,59 miliar keuangan negara berhasil diselamatkan dari penanganan perkara pidana khusus.
Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat capaian luar biasa dengan penyelamatan aset negara senilai Rp1,669 triliun, termasuk lahan strategis, sertifikat aset pemerintah, dan kendaraan dinas yang dikuasai secara tidak sah.
Pengawasan Internal dan Pidana Militer
Kejati Sulsel juga menegaskan zero tolerance terhadap pelanggaran internal. Sepanjang 2025, tiga jaksa dijatuhi sanksi disiplin, termasuk hukuman tingkat berat atas penyalahgunaan wewenang.
Di sisi lain, Bidang Pidana Militer menunjukkan peningkatan koordinasi koneksitas dengan 254 kegiatan, mencerminkan soliditas penegakan hukum lintas institusi.
Menyongsong KUHP Nasional
Memasuki 2026, Kejati Sulsel mempersiapkan implementasi KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) melalui bimbingan teknis menyeluruh, harmonisasi penuntutan, dan penguatan peran jaksa sebagai dominus litis, guna mencegah disparitas hukum di masa transisi.
Penegasan Institusi
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa capaian ini menjadi fondasi penting menuju penegakan hukum yang akuntabel, berorientasi pemulihan, dan berpihak pada kepentingan publik. (RAM)
Sumber: Kejati-sulawesiselatan.kejaksaan.go.id

Tinggalkan Balasan