Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Kembali Berulah!! Kali Ini Nasabah BRI Sungai Saddang Jadi Korban, Kepala Unit Malah Bungkam

Windasari, nasabah BRI Cabang Sungai Saddang, menunjukkan dokumen kredit motor yang diduga bermasalah setelah BPKB asli hilang dan diganti dengan duplikat tanpa pemberitahuan, Makassar, Minggu (31/8/2025).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan kelalaian kembali mencoreng layanan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sungai Saddang. Seorang nasabah, Asmuddin Ridwan (53), bersama istrinya, Windasari (47), mengaku dirugikan hingga Rp6 juta setelah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya hilang dan diduga diganti duplikat tanpa pemberitahuan resmi dari pihak bank.

Kasus itu terungkap saat Windasari mengurus perpanjangan pajak kendaraan sekaligus penggantian pelat motor Yamaha Aerox tahun 2018. Di Kantor Polisi Jalan Raya (PJR), ia mendapat penjelasan mengejutkan bahwa BPKB motornya telah terbit duplikat.

Miris!! Begini Kronologi Hingga Aset Warga Soppeng Dilelang Oleh Pihak Bank BRI

“Baru saya tahu dari pihak PJR, kalau BPKB saya sudah duplikat. Padahal dari bank tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya,” kata Windasari saat ditemui di rumahnya, Jalan Muhammad Tahir, Minggu (31/8/2025).

Motor yang dijaminkan dengan nilai jual sekitar Rp16 juta hanya ditawar Rp10 juta akibat status BPKB duplikat. Kerugian pun ditaksir mencapai Rp6 juta.

Penuh Misteri! Aset Kreditur BRI Cabang Soppeng Tetiba Dilelang

Windasari menjelaskan, dirinya bersama suami mengambil kredit Rp30 juta di BRI Cabang Sungai Saddang pada 2022 dengan cicilan Rp913 ribu per bulan selama tiga tahun. Masalah BPKB membuat pelunasan tiga bulan terakhir angsuran kredit tertunda.

“Sebenarnya bulan Juli 2024 kemarin angsuran saya sudah hampir selesai. Tapi karena masalah BPKB ini, saya tidak jadi melunasinya,” ujarnya.

Update Terbaru KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC di Bank BRI, Berikut Nama ke 5 Tersangka

Ia menyayangkan langkah bank yang diduga mengurus BPKB duplikat tanpa transparansi. “Kalau dari awal Bank transparan, pasti bisa dibicarakan baik-baik. Tapi ini saya merasa sangat dirugikan,” tegasnya.

Windasari berharap pihak BRI Cabang Sungai Saddang segera bertanggung jawab dan mengganti kerugian Rp6 juta sesuai harga normal motor tersebut.

Waow !!! KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan EDC, 2 Kantor Pusat Bank BRI Diobok-obok

Namun, upaya konfirmasi awak media kepada Kepala Unit Cabang Pembantu BRI Sungai Saddang, Ibu Wida, berakhir tanpa hasil. Meski nomor WhatsAppnya aktif dan pesan terbaca, ia memilih bungkam dan tak memberikan klarifikasi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BRI Cabang Sungai Saddang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan hilangnya BPKB asli nasabah tersebut.

Analisis Hukum: Bank Diduga Langgar Regulasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari korban, dugaan kelalaian BRI Cabang Sungai Saddang berpotensi melanggar sejumlah regulasi:

1. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

– Bank wajib menjaga prinsip kehati-hatian dan melindungi nasabah.

– Hilangnya BPKB asli lalu terbit duplikat tanpa pemberitahuan dapat dikategorikan sebagai kelalaian serius (negligence).

2. POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

– Pasal 4 ayat (1): Bank wajib memberikan informasi benar, jelas, dan jujur.

– Pasal 29: Bank wajib menangani pengaduan nasabah secara transparan dan bertanggung jawab.

➝ Jika bank mengambil inisiatif mengurus BPKB duplikat tanpa transparansi, berpotensi melanggar ketentuan ini.

3. KUH Perdata Pasal 1365

– Jika tindakan/kelalaian bank menyebabkan kerugian (Rp6 juta sebagaimana diakui nasabah), maka nasabah berhak menuntut ganti rugi melalui gugatan perdata.

4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

– Pasal 19 ayat (1): Pelaku usaha bertanggung jawab memberi ganti rugi atas kerugian konsumen akibat barang/jasa yang tidak sesuai.

Kesimpulan dan Opsi Hukum

Jika benar bank menghilangkan BPKB asli dan menerbitkan duplikat tanpa pemberitahuan, maka bank dapat dianggap melanggar prinsip kehati-hatian serta kewajiban perlindungan konsumen.

Nasabah memiliki hak melapor ke:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) → untuk mediasi dan pengawasan.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) → untuk menuntut ganti rugi.

Pengadilan Negeri → melalui gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.

Editor: Ramli

Penulis: RSD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!