Kerugian Rp151 Juta, Kapolres Barru Luruskan Kasus Kyai Palsu Asal Sidrap Dilepas, Bisakah RJ?
BARRU, MATANUSANTARA — Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H mengunggah sebuah video klarifikasi melalui akun TikTok resminya @anandafauziharahap setelah kasus passobis asal Sidrap kembali viral di sejumlah media online. Video berdurasi lima menit itu memperlihatkan Kapolres melakukan panggilan video WhatsApp dengan korban bernama Hanikah (50), warga Kabupaten Barru. Rabu (10/12/2025)
Dalam unggahan tersebut, AKBP Ananda menjelaskan bahwa dirinya menerima informasi soal pemberitaan yang menyebut pelaku penipuan online dilepas usai “membayar” Polres Barru. Untuk memastikan kebenaran informasi itu, ia berinisiatif mengecek langsung kepada pelapor.
Kyai Palsu Asal Sidrap Diduga Dilepas Usai Polres Barru Konferensi Pers, Ada Suap?
Kapolres menceritakan upaya pihaknya mendatangi rumah korban yang berada di seberang pulau. Namun kondisi cuaca buruk disertai hujan deras dan ombak tinggi membuat rombongan tidak dapat menyeberang sehingga klarifikasi dilakukan melalui video call.
Dalam percakapan tersebut, Kapolres menyampaikan kekhawatirannya atas tudingan yang beredar di publik.
Kapolres: “Assalamualaikum, salam kenal Bu. Saya Kapolres Barru yang baru, Ananda Fauzi Harahap. Malam ini saya dapat informasi tentang adanya pemberitaan kurang baik mengenai Polres Barru.
Katanya, ‘Pelaku asal Sidrap diduga dilepas usai membayar Polres Barru.’ Ini ramai di media sosial… Betulkah pemberitaan itu, Bu?”
Korban Hanikah langsung membantah seluruh isi pemberitaan tersebut.
Pelapor: “Tidak benar, Pak. Tidak benar itu. Tidak pernah dibicarakan begitu.”
Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap, Diduga Abai kepada Media saat Dikunjungi
AKBP Ananda kembali mempertanyakan soal tudingan pelaku dilepas usai mmebayar sebagaimana insinuasi yang beredar.
Kapolres: “Berarti tidak benar ya… katanya kan pelaku dibebaskan karena membayar, maksudnya membayar ke siapa? Ke Ibu? Karena yang beredar seolah-olah ada pembayaran.”
Pelapor: “Tidak, Pak. Tidak ada.”
SPASI Tanyakan Tahanan Narkoba Yang Kabur di Polres Barru, Apakah TSK 30 Kg Ikut Kabur!?
Kapolres kemudian menjelaskan bahwa Polres Barru telah memfasilitasi proses mediasi antara korban dan terlapor hingga keduanya sepakat berdamai dan kerugian korban dikembalikan.
Kapolres: “Informasinya, Ibu dan terlapor sudah berdamai, dan kerugian Ibu sudah dikembalikan, benar begitu Bu?”
Pelapor: “Iya, Pak.”
Kapolres Luwu Tekankan Persatuan Bangsa di Peringatan Kemerdekaan
Ia juga memastikan bahwa keputusan perdamaian tidak terjadi karena paksaan.
Kapolres: “Apakah Ibu berada di bawah tekanan penyidik atau ini murni kesadaran Ibu sendiri?”
Pelapor: “Atas kesadaran sendiri, Pak. Dengan keluarga juga.”
Di akhir percakapan, AKBP Ananda menyampaikan terima kasih atas klarifikasi korban dan menekankan pentingnya menjaga informasi publik agar tidak menyesatkan.
Kapolres: “Terima kasih Bu, sudah membantu meluruskan informasi ini. Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dengan pemberitaan yang tidak benar.”
Kyai Palsu Asal Sidrap Diduga Dilepas Usai Polres Barru Konferensi Pers, Ada Suap?
Sebelumnya diberitakan Kabar mencengangkan beredar terkait penanganan kasus penipuan “dana gaib” yang sempat dirilis Polres Barru pada April 2025 lalu. Tersangka bernama Edi alias Bojes alias Kyai H. Hendra (40), warga Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, disebut-sebut dilepas setelah hanya sekitar satu minggu ditahan, diduga karena adanya praktik suap kepada oknum aparat.
Informasi itu diungkap langsung oleh korban, Hanikah (50), warga Kabupaten Barru.
“Iya, dilepas mi. Tidak dipenjara ji, satu minggu ji kayaknya ditahan di kantor Polisi lalu dilepas,” ujar Hanikah saat dihubungi media.
Kasus ini sempat dirilis besar-besaran oleh Polres Barru pada 17 April 2025, dipimpin Wakapolres Barru Kompol La Makkanennen dan kasi Humas IPTU Sulpakar.
Korban, seorang IRT berusia 55 tahun dari Pesa Lasitae, mengalami kerugian Rp151.750.000 setelah dijanjikan “dana gaib” sebesar Rp500 juta. Pelaku memakai akun Facebook palsu “KYAI H. HENDRA pusat konsultasi masalah”, video testimoni palsu, serta nomor WhatsApp 0838-9071-9975 untuk men jaring korban.
Palam rilis April lalu, polisi memamerkan barang bukti berupa:
- Uang mainan 24 ikat pecahan Rp100.000 senilai “Rp500 juta”
- Dua unit HP
- Perhiasan emas
- Uang tunai Rp4 juta
Tersangka di jerat UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
SYARAT RESTORATIVE JUSTICE
Restorative Justice (RJ) bisa dilakukan untuk perkara penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372–374 KUHP) dengan sejumlah syarat ketat, yaitu:
1. Syarat Formil
✔ a. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun
Penipuan (Pasal 378 KUHP) → ancaman 4 tahun
Penggelapan (Pasal 372 KUHP) → ancaman 4 tahun
Keduanya memenuhi syarat untuk RJ.
✔ b. Perkara dilakukan untuk pertama kali
Pelaku tidak residivis, bukan pelaku berulang dalam kasus sejenis.
✔ c. Proses RJ dilakukan pada tahap tertentu
Bisa pada:
- Tahap penyidikan (Polisi)
- Tahap penuntutan (Kejaksaan)
- Pra-persidangan (PN) tetapi paling ideal pada tahap penyidikan/penuntutan.
2. Syarat Materiil
✔ a. Ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban
Bukan dipaksa, bukan karena tekanan.
✔ b. Kerugian telah dipulihka
Bisa berupa:
- Pengembalian kerugian 100%
- Atau kesepakatan pembayaran bertahap (harus tertulis)
- Atau bentuk pemulihan lain yang dipersetujui korban
RJ tidak bisa dilakukan jika pelaku tidak sanggup memulihkan kerugian.
✔ c. Ada permintaan maaf tulus dari pelaku kepada korban
3. Syarat Perilaku dan Kepentingan Umum
✔ a. Perbuatan tidak menimbulkan keresahan luas
Misalnya bukan penipuan skala besar, bukan kasus viral dengan korban banyak.
✔ b. Kerugian relatif kecil
Umumnya RJ dilakukan jika nilai kerugian:
≤ Rp 2,5 juta (polisi)
Tetapi Kejaksaan dapat melakukan RJ di atas nominal itu, sepanjang korban setuju dan tidak menimbulkan dampak sosial.
✔ c. Tidak terkait organisasi kriminal / profesional
Tidak dilakukan oleh sindikat, mafia tanah, jaringan penipuan, dll.
Contoh Kasus Penipuan / Penggelapan yang Bisa RJ
- Pelaku meminjam motor/HP lalu tidak mengembalikan, namun sanggup mengganti rugi
- Penipuan jual beli barang online antar kenalan
- Penggelapan uang titipan dengan nilai tidak besar
- Kesalahpahaman pembayaran yang menyebabkan laporan polisi
- Kasus Penipuan / Penggelapan yang Tidak Bisa RJ
- Korban lebih dari 1 orang
- Pelaku residivis
- Pelaku sindikat/jaringan kriminal
- Kerugian miliaran dan meresahkan masyarakat
- Kasus sudah viral & menyangkut kepentingan publik
- Korban menolak damai
- Dokumen yang Biasanya Diperlukan dalam Pengajuan RJ
1. Surat permohonan perdamaian dari kedua pihak
2. Akta kesepakatan damai bermaterai
3. Bukti pengembalian/ pemulihan kerugian
4. Rekomendasi penyidik/petugas penyidik
5. Berita acara mediasi
6. Pertimbangan sosial dan yuridis dari penyidik/penuntut umum. (RAM)
Sumber: Tiktok @anandafauziharahap

Tinggalkan Balasan