MAKASSAR, MATANUSANTARA –Agenda Sidang kasus korupsi proyek industri sampah Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 5 orang saksi, pada hari Kamis 14 Februari 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Namun kesaksian dari kelima saksi tersebut yang paling mengagetkan iyalah mantan sekertaris camat (Sekcam) Tamalanrea Aswin Harun.
Dimana pengakuan Aswin Harun di hadapan majelis hakim dan JPU bahwa dirinya baru mengetahui pembebasan lahan tersebut ketika dirinya sedang ngobrol sambil ngopi di warkop bersama rekan kantornya.
Kesaksian Eks Sekcam Tamalanrea
Didalam persidangan JPU Aisyah Amini Burhanuddin bertanyak kepada Aswin Harun bahwa apakah saksi mengetahui Camat Tamalanrea Jaya pada tahun 2012, 2013, 2014 silam dijabat oleh siapa.
“Apaka anda disaat jadi Sekcam, siapa Camat Tamalanrea?,” tanya jaksa ke saksi
Saksi Dihadapan Hakin dan Jaksa Sebut Fakta Baru di Sidang Korupsi Lahan Industri Sampah
Aswin pun menjawab dengan secara singkat pertanyaan JPU dihadapan majelis hakim pada saat sidang berlansung
“Muhammad Yarman,” jawab saksi Aswin.
Aisyah kembali bertanya apakah saksi mengetahui adanya pembebasan lahan saat dia menjabat jadi Sekcam Tamalanrea.
Namun, Aswin mengaku pembebasan lahan tersebut dirinya tidak pernah dilibatkan dan iya berdalih dihadapan majelis hakim mengetahui kegiatan yang dimaksud ketika ngopi di warung kopi (warkop) sambil ngobrol bersama rekan kerja
“Pembicaraan di warkop di bawah kantor camat. Ya, tahu pembebasan lahan dari (warkop), bukan (dari) camat Yarman,” ujar saksi.
Beramai-Ramai Minta Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Gedung Pascasarjana UIN
Di hadapan jaksa, saksi juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam urusan pembebasan lahan tersebut.
“Tidak,” ujarnya.
Saksi Aswin juga mengungkap bahwa tanda tangannya sebagai Sekcam dipalsukan pada Akta Jual Beli (AJB).
Pengakuan itu berawal saat JPU Imawati bertanya apakah saksi tidak mengetahui bahwa dia sebagai Sekcam harusnya dilibatkan dalam proses pembebasan lahan tersebut.
“Tidak,” jawab saksi.
Kemudian jaksa lanjut bertanya, apakah saksi pernah diminta menandatangani AJB pada tahun 2012, 2013, dan 2014.
Misteri ‘Kamar Mewah’ Napi Korupsi Blok Melati di Lapas Wanita Bollangi
Namun pertanyaan JPU Imawati dengan secara tegas menjawab dirinya tidak dilibatkan.
“Tidak pernah,” kata saksi Aswin.
Jaksa yang mendengar penegasan itu akhirnya mengingatkan saksi Aswin yang menemukan ada dua AJB yang tanda tangannya sebagai Sekcam dipalsukan, Aswin pun membenarkan hal tersebut.
“Pernah, hanya 2 (AJB), ada atas nama saya sebagai saksi,” kata saksi.
Jaksa lalu bertanya apakah tanda tangan di AJB tersebut merupakan miliknya. Saksi pun membantahnya.
“Bukan tanda tangan saya,” tegas saksi.
Menurut saksi, AJB yang tanda tangannya sebagai Sekcam tersebut dipalsukan diterbitkan pada tahun 2013 silam. Namun dia mengaku tidak ingat nama pemilik lahan.
“Saya tidak ingat,” kata saksi.
Diketahui dalam sidang yang digelar di Ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada hari Kamis (14/03/2024) sekitar pukul 09.00 Wita, sebanyak 5 orang saksi yang dihadirkan
Eks Ketua IP3A Jadi Tersangka Korupsi Program P3-TGAI Kabupaten Pangkep
Kelima saksi yang akan diperiksa terdiri dari empat orang PNS. Mereka masing-masing bernama Aswin, Abdullah, Nasaruddin, Sri dan Taufiq pensiunan ASN.
Dakwaan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyatakan Terdakwa Sabri bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 (1) juncto Pasal 18 (1) huruf b Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 (1) KUHPidana. Sabri dinilai melakukan pembebasan lahan yang menyalahi ketentuan administrasi.
“Administrasi persyaratan pembayaran ganti rugi lahan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dimana Sabri, Yarman, Iskandar Lewa selaku Panitia Pengadaan Tanah tidak melakukan verifikasi terkait kebenaran isi surat pernyataan tersebut,” kata jaksa seperti dikutip detikSulsel dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).
Berkas kasus korupsi yang menjerat Sabri didaftarkan secara terpisah dari berkas terdakwa lainnya ke PN Makassar pada Rabu (7/2). Sementara sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah digelar pada Kamis (15/2) lalu.
“Selain itu, Sabri, Yarman, Iskandar Lewa juga tidak melakukan inventarisasi dan penelitian mengenai status hukum atas tanah-tanah yang haknya akan dilepaskan,”sambungnya.