MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Kesaksian Petani Dalam Sidang Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar Bongkar Fakta Mengejutkan, Soetarmi: “Sangat Terang”

Keterangan : Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, dengan sejumlah saksi petani membantah data penerimaan bantuan yang tercantum dalam dokumen. (Dok/Spesial/Kejati Sulsel/Matanusantara/Chatgpt).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Persidangan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 mengungkap serangkaian keterangan saksi yang mempertanyakan validitas dokumen penerima bantuan. Sejumlah petani di Kabupaten Bone membantah pernah mengajukan bantuan sesuai data administrasi, bahkan mengaku menerima bibit dalam jumlah jauh di bawah angka yang tercatat.

Kesaksian itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (19/10/2026). Di hadapan majelis hakim, perbedaan antara jumlah bibit dalam dokumen dan pengakuan petani menjadi salah satu titik krusial yang perlu diuji untuk mengungkap bagaimana program pengadaan tersebut direncanakan, direalisasikan, dan dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan 18 saksi. Sebanyak 14 saksi memenuhi panggilan, terdiri atas 12 saksi kelompok tani dan perangkat desa yang hadir langsung di ruang sidang serta dua saksi penangkar benih yang memberikan keterangan secara virtual dari Subang. Empat saksi lainnya tidak hadir.

Salah satu keterangan yang menyita perhatian datang dari Ketua Kelompok Tani Unnyie, Kabupaten Bone, berinisial H. Ia membantah kelompoknya pernah mengajukan proposal bantuan bibit nanas. Menurut keterangannya, lahan kelompok tani tersebut selama ini diperuntukkan bagi persawahan.

H juga membantah data yang mencantumkan lahan nanas seluas 50 hektare atas nama kelompoknya.

Di hadapan majelis hakim, H mengaku diminta menandatangani dokumen oleh seseorang yang baru dikenalnya. Ia menyebut proses tersebut turut didampingi aparat setempat, sementara dirinya tidak sempat membaca isi dokumen yang ditandatangani.

Keterangan berikutnya datang dari anggota Kelompok Tani Mamminasae berinisial I. Dalam dokumen, namanya disebut mengusulkan sekaligus menerima 160.000 bibit nanas untuk lahan seluas empat hektare.

Namun, I membantah jumlah tersebut. Ia mengaku hanya menerima sekitar 100 batang bibit atau empat ikat untuk ditanam di lahan sekitar lima are. Menurut keterangannya, seluruh bibit itu kemudian mati.

I juga membantah tanda tangan yang tercantum dalam daftar penerima bantuan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai tanda tangan miliknya.

Saksi berinisial M mengalami persoalan serupa. Ia mempertanyakan data yang mencatat dirinya menerima 140.000 bibit untuk lahan seluas 3,5 hektare. M mengaku hanya menerima 75 batang bibit dan menerangkan bahwa dirinya diminta menandatangani dokumen oleh seseorang yang disebutnya sebagai oknum perangkat desa.

Sementara itu, saksi berinisial S menyatakan tidak pernah menerima bantuan bibit nanas karena sedang berada di Makassar ketika pembagian berlangsung. Meski demikian, namanya tercantum dalam dokumen sebagai penerima 140.000 bibit.

Perbedaan angka tersebut menjadi persoalan penting dalam pembuktian perkara. Apabila keterangan para saksi didukung bukti lain, ketidaksesuaian itu dapat membantu mengungkap apakah dokumen penerima mencerminkan realisasi bantuan yang sebenarnya.

Pertanyaan yang perlu dijawab ialah siapa yang menyusun dan memverifikasi data, bagaimana jumlah kebutuhan bibit ditetapkan, serta apakah distribusi di lapangan sesuai dengan dokumen yang digunakan dalam pertanggungjawaban anggaran.

Kesaksian tidak berhenti pada para petani. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Mabbiring berinisial W mengakui adanya ketidaksesuaian data luas lahan dan kebutuhan bibit dalam proposal bantuan.

W menerangkan bahwa dirinya hanya disodori dokumen untuk ditandatangani oleh aparat pemerintah desa setempat.

Kepala Desa Mabbiring berinisial AS juga mengaku menandatangani proposal permohonan bantuan setelah diminta seseorang yang mengaku sebagai utusan pemerintah provinsi. Menurut AS, bibit tersebut bahkan sudah ditanam ketika proposal ditandatangani.

Keterangan ini memunculkan persoalan mengenai urutan proses administrasi pengadaan. Mengapa proposal disebut ditandatangani ketika bibit telah ditanam? Bagaimana proses pengajuan, verifikasi, penetapan penerima, dan penyaluran bantuan dilaksanakan?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait. Kesaksian mengenai waktu penandatanganan belum dengan sendirinya membuktikan pelanggaran, tetapi menjadi bagian penting untuk menguji apakah prosedur program dijalankan sesuai ketentuan.

Persidangan turut menghadirkan saksi penangkar benih berinisial EA yang memberikan keterangan secara virtual dari Subang.

EA mengaku menyuplai jutaan bibit anakan nanas kepada PT Cipta Agro Pratama (PT CAP), perusahaan yang disebut berkaitan dengan salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, EA menyatakan sebagian bibit awal yang dikirim merupakan bibit yang tidak bersertifikat.

Ia juga memaparkan harga pembelian bibit dari petani lain berinisial N sebesar Rp600 per batang. Bibit tersebut kemudian diserahkan kepada PT CAP dengan harga berkisar Rp1.100 hingga Rp1.300 per batang.

Selain soal harga, EA mengungkap pembayaran sekitar Rp4,4 miliar yang diterimanya secara bertahap untuk kebutuhan pengadaan empat juta bibit nanas. Menurut keterangannya, pembayaran itu diterima tanpa disertai invoice.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menilai keterangan para saksi memperlihatkan persoalan serius dalam data penerima bantuan dan luasan lahan.

“Fakta persidangan kemarin sangat terang, bahwa daftar penerima dan luasan lahan di-mark-up secara ekstrem. Yang lebih parah, tanda tangan para petani diduga kuat dipalsukan demi mencairkan anggaran pengadaan bibit ini,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak penuntut umum atas keterangan yang terungkap di persidangan. Dugaan penggelembungan data dan pemalsuan tanda tangan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang diajukan di pengadilan.

JPU Kejati Sulsel menyatakan akan merangkai keterangan para saksi dengan alat bukti lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap lima terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.

Kelima terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan penuntut umum.

Dalam perkara yang menyangkut anggaran publik hingga puluhan miliar rupiah, pengujian tidak cukup berhenti pada keberadaan dokumen administrasi. Kesesuaian antara perencanaan, spesifikasi barang, penerima bantuan, realisasi distribusi, dan pertanggungjawaban keuangan juga perlu dibuktikan.

Persidangan berikutnya menjadi ruang penting untuk mengurai rantai pengadaan tersebut, termasuk peran setiap pihak berdasarkan bukti yang sah. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan seadil-adilnya, tanpa mengabaikan hak para terdakwa untuk membela diri.

Mata Nusantara akan mengawal perkembangan perkara ini dengan mengedepankan fakta persidangan, konfirmasi para pihak, serta asas praduga tak bersalah. Seluruh terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini