Ketua FPMS Nilai Polres Barru Keliru Terapkan RJ Pada Kasus Passobis
BARRU, MATANUSANTARA — Kritikan terhadap keputusan Polres Barru melepas tersangka penipuan online (passobis) berinisial ED (40) terus menguat. Ketua Forum Pemerhati Masyarakat Sipil (FPMS), HM. Amiruddin Makka, S.E., M.M., M.H, menegaskan bahwa pengembalian kerugian korban bukan dasar sah untuk membebaskan pelaku dari proses pidana.
Amiruddin menilai penerapan Restorative Justice (RJ) oleh penyidik keliru karena penipuan online bukan delik ringan, melainkan kejahatan berdampak luas dan sangat meresahkan masyarakat.
Kapolres Barru Sebut Hoaks, Humas Akui Lepas Tersangka Passobis via RJ
“Penipuan online itu bukan delik kecil. Kerugian korban Rp151 juta. Hanya karena uangnya dikembalikan, lalu pelaku dilepas? Itu tidak bisa dibenarkan. Pengembalian uang hanyalah bentuk tanggung jawab pelaku, bukan alasan menghapus pidananya,” tegasnya, Kamis (11/12/2025).
Ia mengingatkan bahwa praktik penipuan online kini masuk kategori kejahatan terorganisir. Bahkan beberapa waktu lalu aparat TNI mengamankan 40 passobis dalam satu malam bukti bahwa kejahatan ini sudah sangat masif.
“Kalau logika RJ dipakai sembarangan, besok-besok penipu tinggal mengembalikan kerugian dan bebas pulang. Ini berbahaya. Pelaku bisa makin berani karena tahu ada celah lolos dari hukuman,” ujarnya.
Kerugian Rp151 Juta, Kapolres Barru Luruskan Kasus Kyai Palsu Asal Sidrap Dilepas, Bisakah RJ?
Amiruddin juga menyebut Polres Barru keliru menafsirkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Menurutnya, aturan RJ tetap memiliki batasan ketat dan tidak boleh diterapkan pada perkara yang memicu keresahan publik.
“RJ tidak untuk kasus yang menimbulkan keresahan luas. Harus ada pertimbangan dampak sosial, bukan sekadar berdamai. Kalau semua perkara dipaksa masuk RJ, itu merusak tujuan hukum,” katanya.
Lebih jauh, ia mempertanyakan transparansi Polres Barru. Saat ED ditangkap pada April 2025, konferensi pers digelar besar-besaran dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti. Namun saat ED dilepas, tidak ada rilis resmi dan dilakukan secara senyap.
Kyai Palsu Asal Sidrap Diduga Dilepas Usai Polres Barru Konferensi Pers, Ada Suap?
“Ini yang menambah tanda tanya. Menangkap dipublikasikan besar-besaran, melepas dilakukan diam-diam. Publik wajar curiga,” tegasnya.
FPMS mendesak Propam Polda Sulsel dan Propam Mabes Polri untuk mengaudit penerapan RJ dalam kasus ini guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
“Kita tidak menuduh apa-apa, tapi proses hukum harus diawasi. Kalau ada kekeliruan, harus diperbaiki. Kepercayaan publik terhadap Polri sangat penting,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Barru belum memberikan penjelasan atas kritik FPMS tersebut. (RAM/***)

Tinggalkan Balasan