Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital
Ketua FPMS Nilai Polres Barru Keliru Terapkan RJ Pada Kasus Passobis – Mata Nusantara
Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Ketua FPMS Nilai Polres Barru Keliru Terapkan RJ Pada Kasus Passobis

HM. Amiruddin Makka saat menyampaikan kritik terkait pembebasan tersangka passobis oleh Polres Barru.

BARRU, MATANUSANTARA — Kritikan terhadap keputusan Polres Barru melepas tersangka penipuan online (passobis) berinisial ED (40) terus menguat. Ketua Forum Pemerhati Masyarakat Sipil (FPMS), HM. Amiruddin Makka, S.E., M.M., M.H, menegaskan bahwa pengembalian kerugian korban bukan dasar sah untuk membebaskan pelaku dari proses pidana.

Amiruddin menilai penerapan Restorative Justice (RJ) oleh penyidik keliru karena penipuan online bukan delik ringan, melainkan kejahatan berdampak luas dan sangat meresahkan masyarakat.

Kapolres Barru Sebut Hoaks, Humas Akui Lepas Tersangka Passobis via RJ

“Penipuan online itu bukan delik kecil. Kerugian korban Rp151 juta. Hanya karena uangnya dikembalikan, lalu pelaku dilepas? Itu tidak bisa dibenarkan. Pengembalian uang hanyalah bentuk tanggung jawab pelaku, bukan alasan menghapus pidananya,” tegasnya, Kamis (11/12/2025).

Ia mengingatkan bahwa praktik penipuan online kini masuk kategori kejahatan terorganisir. Bahkan beberapa waktu lalu aparat TNI mengamankan 40 passobis dalam satu malam bukti bahwa kejahatan ini sudah sangat masif.

“Kalau logika RJ dipakai sembarangan, besok-besok penipu tinggal mengembalikan kerugian dan bebas pulang. Ini berbahaya. Pelaku bisa makin berani karena tahu ada celah lolos dari hukuman,” ujarnya.

Kerugian Rp151 Juta, Kapolres Barru Luruskan Kasus Kyai Palsu Asal Sidrap Dilepas, Bisakah RJ?

Amiruddin juga menyebut Polres Barru keliru menafsirkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Menurutnya, aturan RJ tetap memiliki batasan ketat dan tidak boleh diterapkan pada perkara yang memicu keresahan publik.

“RJ tidak untuk kasus yang menimbulkan keresahan luas. Harus ada pertimbangan dampak sosial, bukan sekadar berdamai. Kalau semua perkara dipaksa masuk RJ, itu merusak tujuan hukum,” katanya.

Lebih jauh, ia mempertanyakan transparansi Polres Barru. Saat ED ditangkap pada April 2025, konferensi pers digelar besar-besaran dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti. Namun saat ED dilepas, tidak ada rilis resmi dan dilakukan secara senyap.

Kyai Palsu Asal Sidrap Diduga Dilepas Usai Polres Barru Konferensi Pers, Ada Suap?

“Ini yang menambah tanda tanya. Menangkap dipublikasikan besar-besaran, melepas dilakukan diam-diam. Publik wajar curiga,” tegasnya.

FPMS mendesak Propam Polda Sulsel dan Propam Mabes Polri untuk mengaudit penerapan RJ dalam kasus ini guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.

“Kita tidak menuduh apa-apa, tapi proses hukum harus diawasi. Kalau ada kekeliruan, harus diperbaiki. Kepercayaan publik terhadap Polri sangat penting,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Barru belum memberikan penjelasan atas kritik FPMS tersebut. (RAM/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!