WAJO, –Ketua Ormas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo inisial M jadi tersangka setelah mengelola dana hibah pemerintahan tahun anggaran (TA) 2021.
Penetapan tersangka tersebut pada hari Selasa 30 Januari 2024, setelah Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menemukan 2 alat bukti yang sah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Wajo tahun 2021.
“Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Wajo yang dikelola oleh Organisasi Masyarakat DPC LAKI Kabupaten Wajo Tahun 2021” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Saifullah melalui siaran pers, Kamis (01/02/2024)
Dua Kejari di Lingkup Kejati Sulsel Ajukan RJ Yang Dipimpin Lansung Oleh Leonard Eben Ezer
Dikatakan Saifullah berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: Print- 02/P.4.19/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: Print-02.a/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: Print- 02.b/P.4.19/Fd.1/12/2023 tanggal 11 Desember 2023,
“Tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan sdr. M selaku selaku Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo. Nomor: 03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024” ungkapnya
Lebih lanjut kata Kasi Intelijen, “Bahwa Tersangka M disangka melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” jelasnya
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tim Penyidik yang dikoordinatori oleh ANDI TRISMANTO, S.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sengkang.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah: 1. Alasan Subyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) yaitu:
Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
2. Alasan obyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yaitu: Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor: 700.01.2.1/213.1/DH/V/Itda tanggal 22 Desember 2023.