Kisah Nyata dan Menyedihkan di Negara Korut Kembali Viral di Instagram
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Sebuah kisah nyata yang menyayat nurani kembali beredar luas di media sosial Instagram. Unggahan yang melintas di beranda pada Minggu, 28 Desember 2025, itu memicu rasa penasaran tim redaksi matanusantara.co.id untuk menelusuri jejak digital dan kebenaran peristiwanya.
Hasil penelusuran menunjukkan, kisah pilu dari Korea Utara (Korut) tersebut benar adanya. Seorang balita berusia dua tahun dilaporkan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, bukan karena melakukan kejahatan, melainkan akibat kepemilikan Alkitab oleh orang tuanya.
Kisah ini bukan pertama kali viral di media sosial. Sebelumnya, cerita serupa telah mencuat dan ramai diperbincangkan publik internasional pada Selasa, 30 Mei 2023, memantik gelombang kecaman dunia.
Meski kembali viral pada akhir 2025, kasus tersebut bukan peristiwa baru. Berdasarkan laporan hak asasi manusia internasional, hukuman terhadap balita itu terjadi pada tahun 2009 di Korea Utara. Fakta ini kembali mengemuka setelah dimuat dalam International Religious Freedom Report 2022.
Laporan tersebut dirilis oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada Mei 2023, lalu dikutip luas oleh media internasional hingga media nasional, sehingga memicu perhatian publik global.
Penangkapan bermula ketika aparat pemerintah Korea Utara menemukan sebuah Alkitab di rumah orang tua balita tersebut. Tanpa proses hukum yang transparan dan tanpa mempertimbangkan usia anak, seluruh anggota keluarga langsung diamankan.
Balita yang belum memahami bahasa, hukum, bahkan konsep agama itu, ikut menerima vonis paling kejam: penjara seumur hidup. Ia dihukum bukan atas perbuatannya, melainkan karena keyakinan yang dianut keluarganya.
Di bawah rezim Kim Jong Un, kepemilikan Alkitab dianggap sebagai kejahatan ideologis. Warga dewasa yang kedapatan menyimpannya dapat dijatuhi hukuman mati, sementara anak-anak dikenai hukuman penjara seumur hidup.
Seluruh keluarga korban kemudian dipindahkan ke kamp penjara politik Korea Utara, fasilitas yang selama ini dikenal dunia internasional sebagai tempat penahanan dengan praktik kerja paksa dan penyiksaan.
Berdasarkan International Religious Freedom Report, sekitar 70.000 warga Korea Utara penganut Kristen dilaporkan saat ini mendekam di berbagai kamp penjara.
“Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama di Korea Utara terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang,” kata Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dalam pernyataannya pada Juli 2022.
Guterres menyebut, situasi HAM di Korea Utara tidak mengalami perubahan sejak laporan PBB tahun 2014, yang menyimpulkan adanya pelanggaran sistematis terhadap kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama.
PBB juga menilai, berbagai praktik penindasan yang dilakukan pemerintah Korea Utara berpotensi masuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pada Oktober 2021, LSM Korea Future merilis laporan hasil wawancara terhadap 224 korban pelanggaran kebebasan beragama di Korea Utara. Mayoritas korban merupakan perempuan dan anak-anak dengan rentang usia 2 hingga 80 tahun.
Kesaksian mantan tahanan yang dibebaskan pada tahun 2020 menyebutkan, umat Kristen menerima perlakuan paling kejam, termasuk dipaksa berdiri selama 40 hari berturut-turut hingga kehilangan kemampuan untuk duduk.
“Umat Kristiani dianggap sebagai anak tangga terendah dalam masyarakat Korea Utara dan terus-menerus berada dalam bahaya,” ungkap salah satu korban dalam wawancara dengan Radio Free Asia.
Kisah balita yang dihukum seumur hidup ini kembali membuka luka lama dunia internasional, sekaligus menjadi pengingat bahwa hingga kini, anak-anak masih menjadi korban paling tragis dari kekuasaan absolut dan kriminalisasi iman. (RAM).

Tinggalkan Balasan