MAKASSAR, MATANUSANTARA — Menelusuri fenomena yang diduga kerap terjadi oleh tersangka, setelah hakim pengadilan menjatuhkan hukuman seorang pelaku kriminal.
Seperti yang terjadi saat ini. Salah satu narapidana (napi) telah berada di rutan makassar berinisial RF, ia telah dijatuhi hukuman selama 8 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Saat itu, RF ditangkap oleh tim opsnal polsek makassar usai menguasai senjata tajam (sajam) jenis busur. Ironisnya, sampai detik ini dirinya tak kunjung mendapat surat keterangan (suket) yang harusnya dikeluarkan oleh pihak Kejari dan PN Makassar.
Barang Bukti Hasil Penyitaan Kejari Makassar dan Cabjari Pelabuhan Dimusnahkan, Berikut Datanya
Sementara bagian Pelayanan Rutan Makassar yang dikonfirmasi terkait kasus RF membenarkan bahwa yang bersangkutan waktu bebasnya sudah dekat.
Namun Suket dari pihak Kejari Makassar, hingga detik ini belum diterimanya padahal pihaknya sudah melakukan kordinasi jauh-jauh hari.
“Sudah dari berapa minggu lalu saya di janji sama Kejaksaan, sampai sekaran belum di kasih suratnya” ungkap, Naphan selaku Staf Administrasi Rutan Makassar, Jumat (13/06/2025)
Dg. Sila Divonis 1 Tahun 6 Bulan Oleh Hakim PN Makassar, JPU Nyatakan Pikir-Pikir
Berdasarkan informasi tersebut, tim matanusantara.co.id menghubungi pihak Kejari Makassar. Melalui Andi Alamsyah, kepala seksi (kasi) intelijen Kejari Makassar mengarahkan kami ke PN Makassar dikarenakan sampai saat ini pihaknya belum menerima petikan putusan yang menjadi dasar JPU mengeksekusi putusan sebuah perkara pidana.
Menurutnya pengiriman petikan putusan bukan kewenangan pihak Kejari, melainkan kewenangan PN Makassar
Ikuti Rapat Anev Bersama Dirjenpas, Karutan Makassar: Siap Berbenah
“Terkait putusan kami menunggu dari PN Dinda, karena kewenangan pengiriman putusan ada di PN” ujarAlamsyah melalui via pesan singkat Whatsaap, Jumat (13/06)
Lanjut Alamsyah, terkait informasi yang diberikan, sudah berkoordinasi terhadap jaksa yang menangani kasus RF.
Pintu Masuk Versi Jeremias Hingga Eksepsi Terdakwa Dikabulkan Oleh Hakim PN Makassar
“tapi terkait kasus ini sudah kami minta Jaksa yg menangani untuk menanyakan ke PN terkait petikan putusan nya Dinda” sambungnya