TAKALAR, MATANUSANTARA –Kalapas Takalar Mansyur, yang baru menjabat memberikan klarifikasi terkait dugaan 2 orang narapidana (napi) yang diduga terlibat dalam pengungkapan Satresnarkoba Polres Gowa pada bulan Mei 2024 kemarin.
Klarifikasi Mansyur membenarkan nama napi yang diduga terlibat betul napi Lapas Takalar, namun yang bersangkutan tidak mengakui bahwa dirinya orang yang menyuruh tersangka inisial MKK alias A (22) dan IMD alias M (28)
“Terkait berita dinda angkat, tadi saya ingin memastikan apakah ada WBP yang terlibat pengendalian terkait penangkapan di Polres Gowa, ada nama WBP disebut, tapi setelah dilaksanakan pemeriksaan pihak Polres Gowa, terhadap nama WBP yg disebut, ternyata WBPnya tidak mengaku dan dari pihak Polres Gowa juga sudah tidal pernah melaksanakan pemeriksaan lanjutan, terhadap wbp yg disebut namanya itu dinda” ungkapnya kepada awak media, Jumat(13/09/2024)
Mansyur juga menyebut pada saat pemeriksaan dirinya belum menjabat, dan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan dan melakukan sidak pada saat itu.
“Iya sudah dinda, masih pejabat lama sudah melakukan pemeriksaan terhadap WBP yang disebut namanya dinda, tapi WBP yang bersangkutan tidak mengaku, dan rasia juga sudah dilaksanakan hasilnya nihil dinda” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Dua orang Narapidana (Napi) Narkotika Lapas Takalar atas nama WN dan Koko SN diduga pemilik barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang disita oleh Satresnarkoba Polres Gowa dari kedua tersangka MKK alias A (22) dan IMD alias M (28) sebanyak 80 gram.
Informasi yang dihimpung, kedua tersangka yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Gowa adalah kuda atau kurir dari bandar narkoba yang saat ini ditahan didalam Lapas Takalar.
“Jadi A ini menunjuk ke WN, terus WN menunjuk ke Koko SN keduanya itu napi Lapas Takalar” sebut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Minggu (08/09/2024)
Senada dengan tersangka inisial MKK alias A (22) bahwa dirinya diamankan petugas, setelah menjemput sabu disalah satu wilayah di Kota Makassar.
Dirinya dihubungi salah satu napi Lapas Takalar inisial WN untuk mengambil sabu tersebut.
“Jadi pada saat itu, saya dihubungi WN, untuk menjemput barang itu, saya kira barang yang disuruh ambil itu hanya sedikit, ternyata 80 gram, saya ditangkap di Panciro dekat SPBU” ungkapnya saat ditemui awak media, Senin (09/09)
Hal yang sama dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Gowa saat dikonfirmasi bahwa MKK alias A (22) menunjuk napi Lapas Takalar inisial WN pada saat diamankan.
“Iya betul, anggota sudah menyurat ke Lapas Takalar, kemudian anggota juga sudah lakukan pemeriksaan terhadap WN, namum dia tidak akui kalau itu barang miliknya” kata Iptu Syarifuddin, S.H., M.H kepada awak media melalui via telfond Whatsaap, Rabu (11/09)