MAKASSAR, MATANUSANTARA –Anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar, berhasil gagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di beberapa tempat di Makassar.
Pengungkapan tersebut diketahui oleh awak media pada saat Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr Mokhamad Ngajib menggelar konfrensi pers di Aula Mapolrestabes
Polres Pelabuhan Hadirkan 2 Tersangka Dalam Konfrensi Pers Pemusnahan BB Pengungkapan Sabu 6,7 Kg
Dari pantauan awak media, kegiatan tersebut pihak Polrestabes Makassar juga menampilkan sebanyak 5 orang dan barang bukti sabu yang disita 1,184 Kg.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr Mokhamad Ngajib mengatakan, dari hasil penyelidikan anggota mengamankan lima pelaku narkoba. Lima pelaku itu diamankan di beberapa tempat di Makassar.
Sisa Sabu Dari 2 Kg Berhasil Diamankan Oleh Polisi di Kabupaten Pinrang, Pemilik Luar Sulsel
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) pertama, di Tamamaung dan Pampang Kecamatan Panakkukang Makassar, di Barombong Kecamatan Tamalate Makassar dan di Biringkanaya Makassar.
“Pelaku yang kita amankan ada lima orang. Berinisial IA, DSL and alias Col, SNL alias Enal, AZ dan AR. Barang bukti yang disita keseluruhan sebanyak 1,184 Kg. Rinciannya TKP pertama 89,9 Gram, kedua 108,7 gram, ketiga 848,7 gram, TKP ke empat 137 Gram, “ucap Kapolrestabes.
Penangkapan para pelaku itu lanjut Ngajib, pertama dilakukan pada, 31 Agustus 2024, kemudian penangkapan kedua 1 September 2024, ketiga 3 September 2024 dan yang ke empat 5 September 2024.
Hati-Hati !!! BNN Ungkap Sabu Cair Didalam Kemasan Air Mineral
“Kelima tersangka ini dari hasil pengembangan ada satu DPO, yaitu inisial IN. IN ini merupakan satu jaringan kelima pelaku diatas dan termasuk jaringan antar provinsi. Dimana pengedar utama dari Lampung. Seluruh barang di edarkan di kota Makassar, “beber Ngajib.
Kapolrestabes Makassar menyebut, nilai narkotika jenis sabu tersebut jika dikalkulasikan, itu sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian sabu itu potensi merusak masyarakat sebanyak 5.900 orang.
“Terhadap pelaku, kita kenakan pasal 114 subsider pasal 112 UU narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, “sebut Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Lulik saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Selasa (10/9/2024).
Ngajib menuturkan, para pelaku itu melakukan transaksinya dengan cara menggunakan media sosial Instagram. Kemudian setelah komunikasi, mereka transaksi dengan cara sistem tempel.
“Para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Mereka menjual Rp 1,2 perhatikan gram dan mendapat keuntungan Rp 300 ribu per gram. Uangnya diakuinya hanya digunakan untuk foya-foya, “jelas Ngajib.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Lulik menambahkan, dari keterangan pelaku memang mengarah dari satu jaringan. Tapi kedepan pihaknya juga akan bekerja sama dengan BNN RI untuk melakukan investigasi.
“kami akan juga akan melakukan pencocokan pada barang buktinya. Nanti dilihat kandungannya, kalau sama berarti satu jaringan, kalau tidak berarti jaringannya berbeda, “ucap Kompol Lulik yang baru saja menjabat sebagai Kasat Narkoba Polrestabes Makassar.(*)