Korban Dijambret Hingga Patah Tulang, Pelaku Diringkus di Takalar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) usai melakukan aksi brutal yang menyebabkan korbannya mengalami luka berat hingga patah tulang.
Pelaku diketahui berinisial Rifal alias Bolang (26). Ia diringkus aparat pada Sabtu malam, 6 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 Wita di Dusun Punaga, Desa Punaga, Kecamatan Mangarabombang (Marbo), Kabupaten Takalar.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus penjambretan yang terjadi pada 30 April 2026 di Dusun Bontojai, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Dalam peristiwa itu, korban Firda Putri Wahyuni (28) berboncengan dengan Nurmiati (37) saat hendak pulang. Di tengah perjalanan, pelaku mendekati korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor dengan lampu kendaraan dimatikan.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menarik tas milik korban hingga terjadi aksi tarik-menarik di jalan raya. Situasi itu membuat sepeda motor korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke badan jalan sebelum masuk ke selokan.
Akibat kejadian tersebut, Firda mengalami patah tulang pada kaki kiri. Sementara Nurmiati mengalami luka robek di bagian wajah serta luka lecet di beberapa bagian tubuh.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan kedua korban dalam kondisi terluka parah. Warga sekitar yang menemukan korban kemudian memberikan pertolongan dan membawa keduanya ke fasilitas kesehatan terdekat.
Tidak hanya itu, polisi juga mencatat dua korban lain yang diduga menjadi sasaran aksi kejahatan pelaku, yakni Tri Dira Amanda Putri (19) dan Alvia (20).
Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan intensif, Tim Pegasus yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad bergerak cepat memburu keberadaan pelaku. Informasi mengenai lokasi persembunyian Rifal di wilayah Takalar langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, Rifal mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa dengan modus merampas tas korban di jalanan.
“Motif pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memperbaiki sepeda motor miliknya,” ungkap sumber kepolisian.
Ironisnya, Rifal diketahui bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian di wilayah Kalumpang dan sempat mendekam di Lapas Maros.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Ramadhan)

Tinggalkan Balasan