Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa, Tiga Dokter Resmi Jadi Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Muhammad Ihsan (tengah), didampingi jajaran penyidik saat konferensi pers penetapan tiga dokter sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Gowa dengan kerugian negara Rp 3,3 miliar, Senin (8/9/2025).

GOWA, MATANUSANTARA — Kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Gowa memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan tiga dokter sebagai tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Gowa, Muhammad Ihsan, menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima hasil audit kerugian negara.

Vonis Lengkap Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Sabbang-Tallang Rp7,4 Miliar

“Sudah ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Ihsan saat konferensi pers di Kantor Kejari Gowa, Senin (8/9/2025).

Ketiga tersangka yakni dr. UM (Direktur RSUD Syekh Yusuf), dr. SU (pengelola JKN), dan dr. S (mantan direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2019).

Google Buka Suara Soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud

Kasus Bergulir Sejak 2023

Penyidikan kasus ini dimulai sejak 2023. Kala itu, mantan Kajari Gowa, Yeni Andriani, memimpin langsung penggeledahan besar-besaran di kantor manajemen RSUD Syekh Yusuf.

“Rata-rata penggeledahan dilakukan di ruang manajemen rumah sakit,” ungkap Yeni.

Dari Startup ke Tersangka: Kronologi Kasus Korupsi Chromebook Nadiem

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen, komputer, hingga laptop. Tidak hanya itu, buku rekening atas nama pribadi yang diduga menampung dana rumah sakit juga ikut diamankan.

Bukti Menguat, Tersangka Ditetapkan

Kejaksaan menyebut, penyitaan dan pemeriksaan puluhan saksi menjadi dasar kuat dalam menetapkan tiga orang tersangka. Kerugian negara Rp 3,3 miliar diduga berasal dari penyalahgunaan dana JKN periode 2018–2023.

Analis Kredit Bank Pemerintah Jadi Tersangka Korupsi, Dana Dipakai Trading Kripto

“Semua dokumen yang terkait JKN telah kami sita dan akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan,” ujar Ihsan.

Babak Baru Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut layanan kesehatan publik yang mestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kejaksaan memastikan proses hukum tetap berlanjut hingga tuntas.

GAM Desak KPK Bongkar Mastermind Kasus Korupsi RSUD Koltim

“Perkembangan perkara ini akan kami sampaikan lagi,” kata Ihsan menutup.

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!