Korupsi Nanas Rp60 Miliar Masuk Sidang Perdana, Tiga Kepala Daerah Sulsel Dipanggil Bersaksi
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan memasuki agenda persidangan perdana.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Selasa, 1 September 2026.
Menariknya, tiga kepala daerah di Sulawesi Selatan dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Ketiganya yakni Bupati Sidenreng Rappang Syaharuddin Alrief, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, dan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin.
Diketahui Ketiga kepala daerah tersebut merupakan mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2019–2024 dan pernah menduduki posisi pimpinan di lembaga legislatif Sulsel.
Kepada media, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, (Kasi Penkum Kejati Sulsel) Soetarmi SH, MH, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Iya betul. Mereka dijadwalkan memberikan keterangan di persidangan pada 1 September 2026,” kata Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Rabu, 26 Agustus 2026.
Keterangan ketiganya akan menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk mengurai proses pembahasan, penganggaran hingga pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2023–2024.
Perkara ini menyeret lima orang sebagai terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.
Uvan Nurwahidah didakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Rio Erlangga merupakan Direktur PT Citra Agri Pratama, sedangkan Rimawaty Mansyur menjabat Direktur PT Almira Agro Nusantara.
Hasan Sulaiman disebut sebagai anggota tim pendamping Penjabat Gubernur Sulsel periode 2023–2024.
Sementara Ririn Riyan Saputra Ajnur merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Takalar yang disebut memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel mendakwa kelima terdakwa dengan sejumlah ketentuan pidana korupsi.
Salah satunya Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa juga menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu poin penting dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar.
Kesaksian tiga kepala daerah tersebut diharapkan dapat memperjelas rangkaian proses pembahasan dan penganggaran proyek, termasuk pelaksanaan pengadaan bibit nanas yang menjadi objek perkara.
Persidangan pada 1 September 2026 akan menjadi salah satu agenda penting untuk menguji dakwaan jaksa melalui keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Catatan: Seluruh uraian mengenai dugaan tindak pidana, peran para terdakwa, dan kerugian negara merupakan materi dakwaan serta hasil audit yang masih akan diuji dalam persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (***)

Tinggalkan Balasan