Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

KPK Sebut 19 Daerah di Sulsel Masih Zona Merah SPI, Ungkap Fakta Baru di Makassar

Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terlihat berdiskusi serius dalam pertemuan Korsupgah di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (16/10/2025)

MAKASSAR, MATANUSANTARA Dalam kunjungan kerja ke Makassar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemetaan terbaru yang belum banyak terpublikasi: 19 daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel), termasuk Pemerintah Provinsi Sulsel, masih berstatus zona merah Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025.

Pertemuan berlangsung tertutup selama delapan jam di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (16/10/2025), dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Sulsel, Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak, dan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Aroma Korupsi di Balik Sertifikat Citraland, Dua Pejabat BPN Kena Jerat!

SPI merupakan inisiatif KPK untuk mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di instansi pemerintahan, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, menegaskan bahwa hasil pemetaan tersebut dilakukan secara mendalam, termasuk terhadap daerah-daerah yang selama ini belum terungkap ke publik.

Mafia Tanah Diduga Bermain, PTPN I Selamatkan Aset Negara

“Memang kita melihat, kita sudah melakukan pemetaan, ini bagaimana di provinsi ini dan bagaimana di kabupatennya serta di kota. Kami sudah melakukan pemetaan, oh begini, sehingga kami perlu datang ke sini,” ungkapnya seperti yang dikutip Herald Sulsel.

Pemetaan itu, menurutnya, menunjukkan tingkat risiko korupsi yang masih tinggi di sejumlah daerah, sehingga KPK merasa perlu turun langsung untuk melakukan koordinasi dan evaluasi dengan kepala daerah.

Guncang Sirkuit Tanjung Bira! MTP Racing Team Bikin Geger, Dua Pembalapnya Sapu Bersih Podium SSCP 2025

Dalam pertemuan tersebut, KPK bersama para kepala daerah membahas langkah-langkah konkret untuk mencegah korupsi sejak dini.

“Yang dibahas tentunya yang tidak terlepas dengan bagaimana upaya kita supaya korupsi tidak terjadi di pemerintah provinsi Sulawesi Selatan serta pemerintah kota, kabupaten se-Sulawesi Selatan. Jadi lebih dini kami melakukan pencegahan karena undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan cara pencegahan dan penindakan. Jadi kami faktor utamanya pencegahan,” kata Johanis.

Lima Sektor Andalan Dorong Ekonomi Lombok Tengah Tahun 2024

Namun Johanis juga menegaskan, KPK tidak akan segan melakukan tindakan hukum bila masih ditemukan pelanggaran yang merugikan negara.

> “Manakala ada nanti perbuatan-perbuatan yang masih dilakukan, yang terkait dengan kerugian keuangan negara, menerima suap, menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan, kami tentunya tidak ada kompromi lagi. Pasti kami langsung melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan proses penyidikan, penuntutan dan mengharapkan Majelis Hakim akan memutus dan menghukum inkrah untuk dimasukkan dalam penjara dan mengganti kerugian keuangan negara,” jelas Johanis.

ASEAN Perkuat Supremasi Hukum Lewat Deklarasi Sanur Bali

Dalam penjelasannya, Johanis berharap seluruh daerah di Sulsel dapat memperbaiki nilai SPI hingga mencapai zona hijau sebelum akhir tahun 2025.

“Kami harapkan semua tidak hanya itu saja, kita juga berharap SPI bisa meningkat, tidak menjadi 37 tetapi kalau boleh menjadi 90 sehingga dengan harapan kami negara ini bebas dari korupsi sebagaimana yang diinginkan oleh Presiden dalam Asta Cita yang ke-7 terkait dengan pemberantasan korupsi. Itu juga kami harapkan dari zona merah berubah menjadi, kalau bisa langsung hijau-hijau. Tapi kalau bisa bertahap, bertahap,” harap Johanis menutup.

Hadiri Giat Fraud Awareness Pertamina, Kejati Sulsel Bakal Berperang Aktiv Cegah Korupsi di BUMN

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, menilai hasil koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) yang dilakukan KPK menjadi peringatan keras agar seluruh kepala daerah segera memperbaiki kinerja integritas.

“Ini dari Korsupgah ini akan fokus ke wilayah intervensi yang masih rendah, yang masih merah dan kuning. Akhir penilaiannya itu nanti di Desember, kita berharap pasca korsupgah ini semua kabupaten kota termasuk Pemprov Sulsel bisa menjadi hijau,” pungkas Jufri.

FKMI Geruduk Polda Sulsel dan Pertamina, Ternyata Terkait Kasus BBM Yang Ditangani Polres Sinjai

Berdasarkan data resmi dari situs jaga.id, 19 daerah di Sulsel yang masih berstatus zona merah atau rentan korupsi (nilai SPI di bawah 72,9) adalah:
Selayar, Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Gowa, Takalar, Makassar, Bone, Pangkep, Barru, Wajo, Sidrap, Pinrang, Enrekang, Tana Toraja, Luwu Utara, Palopo, Parepare, dan Pemprov Sulsel.

Sedangkan daerah dengan zona kuning (nilai 73–77,9) yakni: Luwu Timur, Luwu, Toraja Utara, Soppeng, Maros, dan Sinjai.

Kejari Maros Telisik Aliran Dana Outsourcing BPKA

Dari hasil pantauan redaksi MataNusantara.co.id, data SPI yang dibahas KPK kali ini bukan sekadar pemeringkatan tahunan, melainkan hasil pemetaan baru yang berbasis evaluasi Korsupgah 2025 yang menurut sumber internal KPK, belum pernah dipublikasikan secara terbuka di situs KPK atau kanal berita nasional.

Fokus Korsupgah di Sulsel tahun ini juga disebut mencakup pola konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, mutasi pejabat non-mandiri, dan ketidaksesuaian laporan LHKPN pejabat struktural tiga indikator yang disebut paling mempengaruhi rendahnya nilai SPI Sulsel.

Editor: Ramli

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!