KPPU Bongkar Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Perusahaan Didenda Rp755 Miliar
JAKARTA, MATANUSANTARA — Industri pinjaman online (pinjol) nasional diguncang putusan besar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebanyak 97 perusahaan fintech lending resmi dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar setelah terbukti melakukan kesepakatan bersama dalam menetapkan batas maksimum bunga pinjaman kepada masyarakat.
Putusan yang dibacakan Majelis Komisi KPPU dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 itu mengungkap praktik yang dinilai menyerupai kartel harga di sektor jasa keuangan digital. Melalui pedoman yang diterbitkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), puluhan perusahaan pinjol diketahui menerapkan batas bunga yang sama secara kolektif.
Ketua Majelis Komisi, Ridho Jusmadi, menegaskan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” tegas Ridho dalam amar putusan, dikutip media ini, Selasa (11/08/2026).
Dalam persidangan terungkap bahwa para penyelenggara pinjaman online menyepakati batas maksimum biaya pinjaman sebesar 0,8 persen per hari yang berlaku selama beberapa tahun. Pada 2021, batas tersebut kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen per hari.
Namun, menurut KPPU, kesepakatan tersebut tetap merupakan bentuk penetapan harga secara bersama-sama yang menghilangkan mekanisme persaingan alami di pasar.
Majelis Komisi menilai penetapan batas bunga itu tidak memiliki landasan hukum yang secara eksplisit diperintahkan oleh undang-undang. Karena dilakukan melalui kesepakatan antar pelaku usaha yang seharusnya saling bersaing, tindakan tersebut dianggap melanggar prinsip pasar yang sehat dan berpotensi merugikan konsumen.
Temuan ini sekaligus membantah anggapan bahwa batas bunga yang berlaku selama ini merupakan ketentuan yang wajib diikuti berdasarkan regulasi negara. KPPU menegaskan pengaturan tersebut lahir dari kesepakatan internal asosiasi, bukan perintah peraturan perundang-undangan.
Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi denda bervariasi kepada masing-masing perusahaan. PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menjadi perusahaan dengan denda terbesar mencapai Rp102,3 miliar. Posisi berikutnya ditempati PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) sebesar Rp100,9 miliar dan PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp93,6 miliar.
Sejumlah perusahaan besar lainnya juga menerima sanksi signifikan, antara lain PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) Rp49,1 miliar, PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) Rp48,8 miliar, PT Kredifazz Digital Indonesia Rp42,4 miliar, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) Rp25,6 miliar, PT Uangme Fintech Indonesia Rp23,5 miliar, serta PT Artadana Teknologi Rp22,9 miliar.
KPPU mewajibkan seluruh perusahaan yang dijatuhi sanksi untuk menyetorkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah menerima pemberitahuan putusan. Bagi perusahaan yang mengajukan keberatan, diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda yang dijatuhkan.
Tak hanya itu, keterlambatan pembayaran akan dikenakan tambahan denda administratif sebesar 2 persen setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan ini menjadi salah satu perkara persaingan usaha terbesar dalam sejarah industri fintech Indonesia. Selain membuka praktik penetapan bunga secara kolektif yang selama ini berjalan di balik layar, kasus ini juga menjadi peringatan keras bahwa kesepakatan antar pelaku usaha yang berpotensi menghilangkan persaingan, sekalipun dilakukan melalui asosiasi, tetap dapat berujung pada sanksi miliaran rupiah.
Bagi jutaan pengguna pinjaman online di Indonesia, putusan tersebut menjadi momentum penting untuk mendorong terciptanya iklim layanan keuangan digital yang lebih kompetitif, transparan, dan berpihak kepada konsumen. (***).

Tinggalkan Balasan