MAKASSAR, MATANUSANTARA –Berdasarkan hasil rapat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tentang penetapan lokasi kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Tahun 2024.
Hasil rapat tersebut telah dibuatkan berita acara rapat pleno nomor 2429/PL.02.4-BA/7372/2024 tentang lokasi kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar.
Informasi tersebut diterima awak media melalui dari Anggota KPU Makassar, Muhammad Abdi Goncing bahwa dalam keputusan tersebut KPU telah mengeluarkan regulasi Nomor 1331 Tahun 2024 terkait penetapan lokasi kampanye (rapat umum) dan lokasi pemasangan APK.
“Lokasi yang menjadi asset pemerintah Kota Makassar yang dapat digunakan untuk tempat pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 adalah Lapangan MNEK (Pantai Losari), Lapangan Hertasning (Emmy Saelan) dan Lapangan BTP,”ujar Abdi Goncing, Sabtu (29/09/2024).
Empat Lokasih Pelarangan Kampanye
Adapun lokasi atau nama jalan yang tidak dibolehkan pada kampanye rapat umum sebagai berikut.
1. Jalan Jendral Sudirman,
2. Jalan Ahmad Yani,
3. Jalan Balai Kota,
4. Jalan A.P Pettarani.
KPU Kota Makassar juga melarang memasang dalam bentuk spanduk, pamflet, banner, bendera, dan baliho pada pohon penghijauan yang ada pada jalur hijau, bak/pot tanaman, taman kota, taman lingkungan, dan ruang terbuka hijau lainnya dengan cara dipaku, diikat tali, diikat kawat, dikaitkan, disandarkan, ditempel dan ditancap.
“Dilarang merusak fasilitas keindahan kota seperti pot/bak tanaman, dilarang merusak fasilitas taman baik tanaman maupun fasilitas taman yang ada,”tutupnya. (R)