KSPI Umumkan Aksi Nasional 30 Oktober, 10 Ribu Buruh Bergerak Serentak
JAKARTA, MATANUSANTARA — Gelombang besar aksi buruh kembali akan mengguncang ibu kota. Sekitar 5.000 hingga 10.000 buruh dari berbagai daerah industri di Indonesia dijadwalkan akan menggelar aksi nasional serentak pada 30 Oktober 2025 di Jakarta.
Aksi yang dipusatkan di Istana Negara dan Gedung DPR RI ini dipimpin langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, dengan dua tuntutan utama:
Analisis Ekonomi Ungkap Modus Perpajakan di Zaman Jokowi, Langkah Purbaya Dapat Dukungan
1. Hapus sistem outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM)
2. Naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen serta sahkan RUU Ketenagakerjaan versi buruh, yang terpisah dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Aksi ini akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia, dipusatkan di Jakarta, dan diikuti oleh buruh di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota,” ujar Said Iqbal, Kamis (23/10/2025).
Tangis Ibu Rumah Tangga di Bulukumba Pecah Usai Ketahuan Bawa Sabu, Akui Terdesak Ekonomi
Selain di Jakarta, menurut informasi aksi solidaritas itu juga akan digelar di berbagai kota besar.
Bandung: diperkirakan diikuti 2.000 buruh
Semarang: sekitar 1.500 buruh
Surabaya: 5.000 buruh
Batam dan Medan: masing-masing 1.000 buruh
Makassar, Palembang, Banjarmasin, hingga Jayapura juga akan menggelar aksi bergelombang sejak 23 Oktober hingga 30 Desember 2025.
Prabowo Lantik 10 Duta Besar Baru RI, Dorong Diplomasi Ekonomi Global
“Buruh di 38 provinsi akan bergerak bergelombang, tertib, dan konstitusional. Ini bentuk perjuangan sah sesuai Undang-Undang,” tambah Said.
Said Iqbal juga menegaskan, setelah aksi nasional 30 Oktober, KSPI bersama Partai Buruh akan kembali menggelar aksi pusat pada 10 November 2025 di kawasan industri Jabodetabek.
Lima Sektor Andalan Dorong Ekonomi Lombok Tengah Tahun 2024
Ribuan buruh dari Bekasi, Karawang, Tangerang, Purwakarta, hingga Makassar, Surabaya, dan Medan akan kembali turun ke jalan.
Sebagai puncak gerakan, mogok nasional disiapkan bila pemerintah tidak segera merespons tuntutan buruh.
NTB Terpuruk, Ekonomi Minus 0,82 Persen di Kuartal II 2025
“Sekitar lima juta buruh dari lima ribu pabrik di 38 provinsi akan menghentikan produksi selama satu hingga tiga hari berturut-turut,” tegas Said.
“Tapi semua dilakukan damai, tertib, dan konstitusional. Tidak ada anarkisme, semua buruh akan bertindak disiplin.”
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyatakan bahwa seluruh gerakan buruh ini memiliki landasan hukum yang kuat.
Sulsel Bertahan di Peringkat 22, Ekonomi Tumbuh 4,94 Persen
Gerakan tersebut dijamin oleh:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
“Aksi ini sah secara hukum, dilakukan terbuka, dan merupakan wujud partisipasi buruh dalam memperjuangkan hak ekonomi dan sosial mereka,” ujar Andi Gani.
Sulawesi Tengah Jadi Bintang Baru, Pertumbuhan Ekonomi 7,14 Persen
Baik KSPI maupun KSPSI menegaskan, seluruh aksi akan berlangsung secara damai tanpa provokasi. Buruh dilarang membawa senjata tajam, melakukan perusakan, atau mengganggu fasilitas publik.
Gerakan ini hanya diikuti oleh anggota serikat buruh, dengan pengamanan internal dari tim lapangan setiap federasi untuk memastikan tertib dan kondusif.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan