Kuasa Hukum Dorong Polisi Sapu Bersih Aliran Dana TPPU Sulfikar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sulfikar dinilai belum menyentuh seluruh jejak aset. Kuasa hukum korban Jimmy Chandra, Tri Ariadi Rahmat, mendesak penyidik memperluas penelusuran aliran dana mulai dari rekening bank hingga dompet kripto agar perkara ini tuntas tanpa ruang gelap dalam pembuktian.
Tri mengatakan dasar hukum penyidikan sudah kuat, mengingat tindak pidana asal berupa penipuan telah inkracht. Namun ia menilai pencarian aset belum dilakukan secara menyeluruh. Menurut dia, penyidik seharusnya tidak berhenti pada perhitungan kerugian dan periode transaksi, tetapi memetakan semua kanal keuangan yang mungkin digunakan pelaku, termasuk rekening bank, e-wallet, dan metode pembayaran digital.
Ia menekankan pentingnya permintaan data perbankan secara penuh: mutasi rekening, transaksi mencurigakan, laporan transaksi tunai, serta afiliasi rekening pelaku. Penelusuran aset kripto juga dinilai wajib, sebab perkara ini berkaitan dengan aktivitas perdagangan digital.
Kali Kedua Berkas TPPU Penyidik Polda Sulsel Dikembalikan Jaksa, Soetarmi: Batas Waktu 14 Hari
Penyidik, kata Tri, perlu meminta data lengkap dari bursa kripto termasuk KYC, riwayat deposit dan withdrawal, transaksi P2P, identifikasi akun escrow, serta merchant atau pihak ketiga yang diduga menerima aliran dana.
Identifikasi dompet kripto menurutnya tak bisa diabaikan. Penyidik harus menelusuri alamat wallet dari data penarikan exchange, memeriksa ponsel dan laptop pelaku, serta melibatkan unit siber atau PPATK untuk melakukan blockchain tracing. Langkah itu memungkinkan pemetaan aliran aset digital, termasuk mendeteksi penggunaan mixer atau privacy coin.
“Analisis on-chain akan terlihat berapa aset yang masih tersimpan dan mana yang sudah dicairkan,” ujar Tri, Jumat, 28 November 2025.
Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan
Ia juga menyebut pembekuan akun kripto di exchange dan penyitaan perangkat digital berupa hardware wallet, seed phrase, hingga private key merupakan tahapan yang seharusnya ditempuh. Setelah itu, penyidik perlu mencocokkan riwayat withdrawal dengan pembelian aset fisik seperti rumah, tanah, dan kendaraan. Dokumen pembelian, kata dia, harus diuji untuk kepentingan penyitaan.
Kerja sama dengan PPATK juga harus diintensifkan guna mengurai pola layering dan integration, serta memastikan beneficial owner jika aset diduga dialihkan atas nama pihak lain. Semua langkah itu idealnya ditutup dengan penyusunan bagan aliran dana dari awal ke akhir.
“Kalau semua prosedur ini dijalankan, pemulihan aset bisa maksimal dan pembuktian TPPU tak menyisakan celah,” kata Tri.
Dua Petunjuk P-19 Belum Tuntas
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel sebelumnya menyampaikan bahwa dua petunjuk jaksa belum dipenuhi. Kanit 3 Renakta AKP Syamsir mengatakan proses pemenuhan kini berada di tahap akhir. Ia menyebut tenggat 14 hari yang tercatat dalam register hanya acuan administratif.
“Waktu itu fleksibel. Kalau kami harus kirim surat ke Jawa, tentu tidak bisa tepat 14 hari,” ujarnya, Rabu, 27 November 2025.
Sidang TPPU, Hakim Vonis ‘Bandar Narkoba’ Wempi Wijaya, 10 Tahun Penjara Denda Rp.2 M
Petunjuk pertama ialah pemeriksaan tambahan Bank BCA terkait tiga rekening koran yang diduga menjadi jalur aliran dana. Satu saksi internal bank sudah diperiksa, sementara penyidik menunggu kelengkapan data dari pihak bank.
Petunjuk kedua berkaitan dengan saksi di Malang, pemilik aset yang telah disita penyidik. “Belum ada konfirmasi dari saksi,” ujar Syamsir.
Informasi pelapor mengenai dugaan keberadaan dana Rp52 miliar juga akan diverifikasi melalui pemeriksaan bank. “Itu harus kami faktakan. Dari inkuiri PPATK pun tidak ditemukan dana sebesar itu,” kata dia.
Kali Kedua Berkas TPPU Penyidik Polda Sulsel Dikembalikan Jaksa, Soetarmi: Batas Waktu 14 Hari
Syamsir menjelaskan bahwa total kerugian korban mencapai Rp5,9 miliar, terdiri dari transfer ke rekening Sulfikar dan Hamsul pada 2020–2021. PPATK telah mengonfirmasi aliran dana tersebut, dan penyidik telah menyita sejumlah aset yang dinilai sebagai aset tercemar, termasuk satu rumah di Malang dan satu mobil.
Penyidik juga telah meminta klarifikasi perusahaan kripto yang disebut dalam laporan. Menurut Syamsir, transaksi pembelian aset digital oleh Sulfikar tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Perusahaan yang dimaksud sudah diperiksa,” ucapnya.
Jaksa Layangkan Peringatan
Kejaksaan Tinggi Sulsel sebelumnya menyatakan berkas TPPU Sulfikar belum lengkap hingga pertengahan November 2025. Berkas dikembalikan melalui P-19 pada 28 Oktober 2025 sesuai Pasal 138 ayat (2) KUHAP, dan jaksa kemudian mengirimkan pemberitahuan sebagai bentuk peringatan agar petunjuk segera dipenuhi.
Dua elemen inti pembuktian, follow the money dan follow the asset, disebut tidak boleh dilewatkan.
Perjalanan Kasus
Perkara ini berawal dari laporan investasi kripto pada 2021. Pengadilan Negeri Makassar memvonis Sulfikar dan Hamsul HS bersalah dalam perkara penipuan tersebut, dan putusan inkracht pada 2023. Penyidikan TPPU kemudian dibuka dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Hamsul belakangan memenangkan praperadilan, sementara Sulfikar tetap berstatus tersangka dengan berkas yang hingga kini belum dinyatakan lengkap.
Editor: Ramli
Penulis: Eka Prasetyo

Tinggalkan Balasan