KUHP Baru 2026 Jadi Rem Darurat, Ratusan Terpidana Mati Terancam Tak Dieksekusi
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Sekitar 300 terpidana hukuman mati di Indonesia hingga kini masih menggantung nasibnya di balik tembok lembaga pemasyarakatan. Harapan negara mengeksekusi vonis mati kian kabur seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang efektif mulai Januari 2026.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka mengakui, KUHP baru berpotensi menjadi penghalang utama pelaksanaan eksekusi mati, termasuk bagi terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pelaksana tugas Wakil Jaksa Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Mulyana, menyatakan KUHP baru membawa konsekuensi hukum serius terhadap seluruh vonis pidana mati yang belum dieksekusi.
“Jadi sekarang kita sudah mempunyai regulasi dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga nanti ada masa, ada masa namanya masa pemulihan, masa perbaikan,” kata Asep saat ditemui Republika di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Menurut Asep, dengan berlakunya KUHP baru, pidana mati tidak lagi bersifat otomatis untuk dieksekusi, meskipun putusan pengadilan telah inkrah.
“Jadi sekarang, ketika eksekusi itu (vonis mati) sudah inkrah, tidak serta nanti dieksekusi,” ujarnya.
Asep menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal asas lex mitior, yakni ketika terjadi perubahan peraturan, maka hukum yang diterapkan adalah aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku. Asas ini juga berlaku terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan sebelum KUHP baru berlaku.
Dalam konstruksi KUHP 2023, pidana mati dikategorikan sebagai pidana khusus yang pelaksanaannya harus melalui masa percobaan selama 10 tahun. Selama periode tersebut, negara wajib menilai apakah terpidana menunjukkan perubahan sikap dan perilaku.
“Ada satu asas hukum ketika ada perubahan peraturan, maka diterapkan yang paling menguntungkan bagi penipuan, atau bagi pelakunya,” kata Asep.
“Dan dalam KUHP (yang baru itu), ada pertimbangan penyelenggaraan tentu, nanti ada masa sepuluh tahun untuk melihat nanti, apakah ada perubahan sikap, apakah ada perubahan, dan nantinya apakah tetap dipidana mati, atau tidak dilakukan,” sambungnya.
Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemipas) mengonfirmasi masih menampung ratusan terpidana mati yang tersebar di berbagai daerah. Namun hingga akhir 2025, belum satu pun perintah eksekusi diterbitkan Kejaksaan Agung.
“Jumlah terpidana mati ratusan. Belum ada perintah untuk persiapan eksekusi dari Kejaksaan Agung,” ujar Sekjen Kementerian Imipas, Asep Kurnia, Senin (22/12) lalu.
Sekjen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, mengungkapkan eksekusi mati terakhir dilakukan sekitar 10 tahun lalu terhadap gembong narkotika Freddy Budiman di Pulau Nusakambangan. Bersama Freddy, tiga warga negara asing turut dieksekusi.
Sejak itu, praktik eksekusi mati praktis berhenti, meski vonis mati terus dijatuhkan pengadilan. Kondisi tersebut, menurut Gun Gun, menimbulkan penderitaan psikologis berkepanjangan bagi para terpidana.
“Mereka ini seperti dihukum dua kali. Pertama oleh vonis mati, kedua dengan menunggu eksekusi yang tak pernah dilakukan,” ujarnya.
Gun Gun menambahkan, banyak terpidana mati kini telah berusia lanjut. Sebagian masih memiliki hak mengajukan peninjauan kembali (PK), namun terhambat keterbatasan biaya dan keputusasaan. Tidak sedikit pula yang akhirnya meninggal dunia di dalam lapas akibat sakit sebelum kepastian eksekusi diperoleh.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kepastian hukum, keadilan pidana, dan arah kebijakan negara terhadap hukuman mati pasca-berlakunya KUHP baru. Tanpa kejelasan regulasi turunan dan sikap tegas negara, pidana mati berpotensi berubah dari vonis final menjadi hukuman penantian tanpa ujung. (RAM)
Sumber: Republika.

Tinggalkan Balasan