KUHP Baru, Wamenkumhan : Demonstrasi Bebas Dilakukan Tanpa Izin Kepolisian, Cukup Lakukan Ini
JAKARTA, MATANUSANTARA — Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa aturan baru dalam Pasal 256 KUHP menjamin kebebasan setiap warga negara untuk melakukan demonstrasi atau pawai tanpa perlu meminta izin polisi, asalkan menyampaikan pemberitahuan.
Dalam penjelasannya, Wamenkumham menekankan bahwa kewajiban pemberitahuan bukanlah bentuk pembatasan, melainkan mekanisme pengaturan lalu lintas. Hal ini bertujuan agar hak pengguna jalan lain tetap terjamin dan tidak terjadi risiko keselamatan, seperti yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana ambulans membawa pasien terhambat akibat demonstrasi.
“Demonstrasi kita jamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat ada hak dari pengguna jalan lain. Demonstrasi atau pawai pasti akan menimbulkan kemacetan lalu lintas. Tujuan pemberitahuan ke aparat keamanan adalah supaya polisi dapat mengatur lalu lintas,” tegas Eddy Hiariej, saat menggelar konfrensi pers di Jakarta, Senin (05/01/2026)
Pada kesempatan itu, Eddy Hiariej, juga menekankan konteks bi-implikasi dalam Pasal 256 KUHP, jika penyelenggara demonstrasi telah memberitahu polisi, tetapi kerusuhan tetap terjadi, penanggung jawab tidak bisa dijerat pidana. Begitu pula jika demonstrasi tidak diberitahukan namun berjalan damai, pidana tidak berlaku.
“Pasal ini sering disalahpahami karena dibaca tidak utuh. Yang dibahas adalah ‘jika dan hanya jika’: tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran,” jelasnya.
Dengan penegasan ini, Wamenkumham berharap masyarakat memahami bahwa kebebasan berekspresi dijamin, namun tetap sejalan dengan keselamatan publik dan ketertiban umum.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini disusun berdasarkan penjelasan resmi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, tanpa tambahan opini, demi memastikan masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum terkait demonstrasi.

Tinggalkan Balasan