MAKASSAR, MATANUSANTARA –Dalam rangka mengurangi tingkat overcrowded atau kelebihan kapasitas hunian di Rutan Kelas I Makassar, sebanyak 30 orang warga binaan dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar, Rabu 30 Juli 2025
Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah strategis yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan guna menciptakan kondisi hunian yang lebih manusiawi dan sesuai standar.
Jajaran Rutan Makassar Ikuti Apel Bersama Kementerian, Begini Arahan Menteri HAM
“Tingginya jumlah penghuni di Rutan Kelas I Makassar menyebabkan berbagai tantangan, baik dari segi keamanan, kesehatan, maupun efektivitas kegiatan” kata Karutan Makassar, Jayadi Kusuma kepada media, Rabu (16/07/2025)
Sementara Kepala Pengamanan Rutan Makassar, Erdiyangsah mengatakan Proses pemindahan dilakukan secara tertib dan aman, dengan pengawalan ketat oleh petugas pemasyarakatan.
Rutan Makassar Gelar Penyuluhan Hukum dan Psikoedukasi untuk WBP Perempuan
“Seluruh prosedur administrasi dan pengecekan kesehatan telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional yang berlaku” ujarnya
Sementara itu, kata Jayadi, pihak Lapas Kelas I Makassar telah menyiapkan fasilitas dan ruang hunian yang layak untuk menerima warga binaan tambahan ini, termasuk pelaksanaan asesmen awal guna memastikan keberlanjutan program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu.
Karutan Makale Diduga Hindari Jurnalis, PUKAT Minta Kanwil Dirjenpas Sulsel Lakukan Evaluasi
“Upaya pemindahan ini menunjukkan komitmen kuat jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan sistem yang lebih manusiawi, efisien, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi” tutupnya