Kyai Palsu Asal Sidrap Diduga Dilepas Usai Polres Barru Konferensi Pers, Ada Suap?
BARRU, MATANUSANTARA — Kabar mencengangkan beredar terkait penanganan kasus penipuan “dana gaib” yang sempat dirilis Polres Barru pada April 2025 lalu. Tersangka bernama Edi alias Bojes alias Kyai H. Hendra (40), warga Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, disebut-sebut dilepas setelah hanya sekitar satu minggu ditahan, diduga karena adanya praktik suap kepada oknum aparat.
Informasi itu diungkap langsung oleh korban, Hanikah (50), warga Kabupaten Barru.
“Iya, dilepas mi. Tidak dipenjara ji, satu minggu ji kayaknya ditahan di kantor Polisi lalu dilepas,” ujar Hanikah saat dihubungi media, Selasa (09/12)
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Barru maupun Kasat Reskrim Polres Barru belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sikap bungkam juga ditunjukkan Kasi Humas Polres Barru, IPTU Sulpakar, yang hanya meminta wartawan datang langsung ke Polres Barru.
“Bisa ki ke kantor temui langsung penyidiknya… berkenan kita bicara di kantor,” kata Sulpakar, Selasa (9/12/2025).
Kasus yang Sempat Dibanggakan Polres Barru
Sebelumnya, Polres Barru merilis keberhasilan mengungkap penipuan bermodus passobis atau dana gaib. Tersangka Edi ditangkap pada Jumat, 17 April 2025, pukul 03.00 WITA di Dusun Ammessangeng, Sidrap.
Korban, Hanikah—IRT berusia 55 tahun dari Desa Lasitae—mengalami kerugian Rp151.750.000 setelah diyakinkan oleh tersangka bahwa ia bisa memperoleh “dana gaib” sebesar Rp500 juta. Pelaku menggunakan video testimoni palsu, akun Facebook samaran “KYAI H. HENDRA pusat konsultasi masalah”, serta nomor WhatsApp 0838-9071-9975 untuk memancing korban.
Uang dikirim korban secara bertahap hingga mencapai total ratusan juta rupiah. Ketika diminta uang tambahan Rp25 juta, korban menolak karena sudah tidak memiliki dana.
Barang Bukti Berkarung-karung, Tapi Tersangka Hilang?
Dalam konferensi pers April lalu, polisi bahkan memamerkan barang bukti:
- Uang mainan 24 ikat pecahan Rp100.000 senilai “Rp500 juta”
- Dua unit HP
- Perhiasan emas
- Uang tunai Rp24 j
- Tersangka dijerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Namun, fakta bahwa tersangka tidak lagi ditahan sontak memunculkan tanda tanya besar—terutama setelah korban mengaku bahwa ia “dengar-dengar ada pembayaran”.
Dugaan Suap Menguat karena Minim Transparansi
Minimnya respons dari pimpinan Polres Barru memperkuat dugaan publik bahwa terjadi praktik tidak wajar dalam penanganan kasus tersebut. Keadilan dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, apalagi di tengah maraknya kasus penipuan dana gaib yang merugikan banyak warga desa.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai:
- Status terbaru tersangka
- Proses hukum setelah konferensi pers
- Alasan pelepasan tersangka
- Ada tidaknya pelanggaran etik oleh penyidik
Masyarakat menunggu Polres Barru membuka informasi secara transparan. (Ram/****)

Tinggalkan Balasan