PALOPO, MATANUSANTARA – Dunia penegakan hukum kembali diguncang. Seorang oknum jaksa berinisial KH yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo dilaporkan atas dugaan serius “penganiayaan dan pemerasan” terhadap Ketua Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Palopo, Imbara Firman.
Ironisnya, aksi ini terjadi dalam proses penghentian perkara dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) atas dugaan penggelapan sertifikat tanah milik keluarga korban.
Peristiwa ini tak hanya mencoreng integritas penegakan hukum, tetapi juga menyisakan luka mendalam bagi korban. Imbara, yang mengaku dianiaya oleh KH, dan melaporkan kejadian ini ke Polres Palopo pada 24 Juli 2025.
Laporan yang dimasukkan sebagaimana tercantum dalam laporan polisi LP/B/394/VII/2025/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel. Laporan itu diperkuat dengan bukti visum et repertum.
Tak berhenti di situ, oknum jaksa tersebut juga disebut-sebut meminta uang tunai dan satu unit rumah dari pihak keluarga korban. Semua ini diduga dilakukan sebagai syarat agar perkara dihentikan melalui jalur damai.
“Kami memiliki bukti kwitansi penyerahan rumah dan percakapan WhatsApp. Permintaannya tidak hanya uang, tapi juga rumah yang jadi aset keluarga,” ujar salah satu anggota keluarga pelapor kepada media.
Napi Lapas Bollangi Diduga Pemilik Barbuk Sabu Yang Diamankan Polres Palopo Dari Tersangka
Kuasa hukum korban, Erma Sirande, memastikan pihaknya telah mengirimkan pengaduan resmi ke Kejati Sulsel, Komisi Kejaksaan RI, dan Polres Palopo. Langkah hukum tak berhenti di situ.
“Kami juga tengah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk membawa kasus ini ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan KPK untuk memastikan pengawasan menyeluruh,” katanya dengan nada tegas
Bantahan Tegas dari Kajari Palopo: “Semua Sesuai Prosedur”
Menanggapi tudingan yang mencuat ke publik, Kepala Kejari (Kajari) Palopo Ikeu Bachtiar membantah tegas semua tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan aturan RJ.
“Semua prosedur dijalankan sesuai dengan aturan. Tidak ada penganiayaan, pemerasan, atau tindakan di luar hukum,” ujar Ikeu.
Ia juga menjabarkan bahwa perkara ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara almarhum Mala dan Hj. Maenong. Setelah AJB diterbitkan, muncul sengketa terkait pemecahan sertifikat tanah seluas 3,4 hektare. Perkara sempat diselesaikan melalui jalur perdata hingga berkekuatan hukum tetap.
Namun karena sertifikat tak kunjung dipecah, laporan dugaan penggelapan diajukan ke Polres Palopo dan proses pidana pun berjalan.
Upaya RJ dan Perselisihan Baru
Kejari Palopo, lanjut Ikeu, hanya memfasilitasi proses RJ yang telah memenuhi syarat: ancaman pidana di bawah lima tahun, tersangka bukan residivis, dan adanya kesepakatan damai.
“Kami hanya memfasilitasi. Kedua belah pihak korban dan tersangka, kami pertemukan dan mereka sepakat berdamai. Itu dibuktikan dengan dokumen yang ditandatangani bersama,” jelas Ikeu.
Namun, ketika proses pemecahan sertifikat di BPN tengah berlangsung, muncul permintaan dari pihak tertentu agar luas tanah ditambah menjadi 4,4 hektare. Pihak BPN menolak karena tak sesuai dokumen hukum.
Perbedaan kepentingan tersebut berujung pada penolakan dari pihak korban, dan akhirnya RJ dibatalkan. Kejari Palopo pun resmi melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Palopo per 30 Juli 2025.
“Restorative justice bukan solusi mutlak. Kalau ada pihak yang menolak, maka perkara tetap lanjut ke pengadilan,” tegasnya.
Kajari Palopo: “Tuduhan Itu Tak Berdasar dan Bisa Kami Buktikan”
Terkait tudingan pemerasan dan penganiayaan, Kajari Ikeu Bachtiar menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat untuk membantah semua itu.
“Saya punya bukti lengkap, termasuk rekaman CCTV dan dokumen lainnya. Jika ada laporan palsu, tentu kami pertimbangkan langkah hukum lebih lanjut,” ujar Ikeu.
Ia menyebut bahwa KH secara pribadi juga telah melaporkan kejadian di Kantor Kejari Palopo ke polisi pada 23 Juli 2025. Pihaknya sedang mengkaji kemungkinan pelaporan balik terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebar informasi bohong.
Terancam PTDH, Berikut Identitas Oknum Polisi Yang Diamankan Satresnarkoba Polres Palopo
“Kami tidak seperti yang mereka tuduhkan. Justru setelah kami bantu urusan pemecahan sertifikat, muncul permintaan menambah luas tanah. Ini yang kami tolak secara tegas,” tandasnya.