PAREPARE, MATANUSANTARA —Kepala Lapas (Kalapas) IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH melalui Kasi Administrasi Kamtib, Bahri, S.Sos, M.Si dan KPLP Dedy Sutaryadi R, AMd.IP, SH, MH menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam hal kegiatan sidak atau razia kamar hunian Warga Binaan permasyarakatan (WBP) demi terwujudnya Lapas IIA Parepare Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba). Jumat, 21 Juni 2024.
“Dimana salah satu tujuan kegiatan ini untuk mewujudkan Lapas IIA Parepare Zero Halinar, juga sebagai wujud integritas petugas agar tercipta kondisi Lapas yang aman, nyaman dan tertib”, tegasnya melalui pesan tertulis, Sabtu (22/06/2024)
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare terus melakukan langkah-langkah preventif dan deteksi dini dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).
Langkah itu, dikatakan oleh Totok Budiyanto bahwa telah kembali diwujudkan petugas pengamanan dengan secara rutin dan insidentil terus melaksanakan razia di blok-blok hunian Warga Binaan.
Adapun penggeledahan dilakukan, kata Totok, di 5 blok hunian yang terdiri dari 4 blok pria dan 1 blok wanita.
“Petugas menyasar satu-persatu kamar hunian dan memeriksa secara teliti setiap barang milik Warga Binaan dengan tetap mengedepankan sikap persuasif dan humanis berdasarkan standard operasional prosedur yang ada” jelasnya.
Sementara kegiatan penggeledahan dan razia kamar hunian Warga Binaan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Minkamtib dan Ka KPLP.

Kepala Seksi Minkamtib, Bahri, S.Sos, M.Si menyampaikan hasilnya, petugas tidak menemukan handphone maupun narkoba serta benda terlarang lainnya selama dilaksanakan penggeledahan dan razia.
“Sesuai dengan petunjuk dan arahan Kepala Lapas IIA Parepare kegiatan razia sekaligus evaluasi akan terus dilakukan jajaran pengamanan untuk memastikan Lapas IIA Parepare aman dari hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk itu, upaya-upaya preventif dan deteksi akan kami laksanakan secara masif dan berkala,” terang Bahri.
Totok Budiyanto menambahkan “Pemeriksaan, pengawasan dan penggeledahan ini merupakan pelaksanaan dari Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib pada Lapas dan Rutan sehingga dapat terlaksananya tata tertib yang berlaku di dalam Lapas dan wajib dipatuhi oleh setiap Warga Binaan Pemasyarakatan. Terima kasih kepada Kepala Seksi MINKAMTIB dan Ka KPLP beserta jajaran yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik pada hari ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas IIA Parepare”, pungkasnya