Langkah Tegas Polrestabes Makassar Diduga Bertentangan UU No. 9 Tahun 1998, Aktivis:
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Gerakan Mahasiswa Perintis Melawan di depan Mapolrestabes Makassar, Senin (1/9/2025), berakhir ricuh setelah aparat kepolisian membubarkan massa sekitar pukul 16.00 WITA.
La Ode Muhamad Yuslan, jenderal lapangan aksi, menegaskan demonstrasi berlangsung tertib tanpa tindakan anarkis. Namun tiba-tiba sejumlah personel kepolisian berpakaian preman muncul, mengejar, dan menangkap mahasiswa secara membabi buta.
Berlansung Khidmat, Kapolrestabes Makassar Terima Kunjungan Jurnalis dan Aktivis
“Kami menegaskan bahwa aksi ini murni sebagai bentuk penyampaian aspirasi sesuai amanat konstitusi. UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) jelas menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” katanya dengan nada tegas dihadapan media, Selasa (02/09)
Laode juga menilai pembubaran mendadak tanpa ruang mediasi terlebih dahulu bertentangan dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menekankan pentingnya dialog antara aparat dan masyarakat.
Kapolrestabes Makassar Terima Awak Media dan Aktivis, Tegaskan Pentingnya Sinergi
Situasi kian diperkeruh dengan beredarnya unggahan sejumlah akun media sosial yang menyebut aksi mahasiswa bersifat provokatif, bahkan dikaitkan dengan tuduhan menyerang aparat maupun kantor Balai Kota Makassar.
Narasi ini dibantah keras oleh perwakilan massa aksi. Ia menegaskan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi didepan Mapolrestabes Makassar.
Makassar Memanas! BMI Cs Ultimatum Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes
“Faktanya, kami melakukan aksi di depan Polrestabes Makassar, bukan di Balai Kota Makassar. Tidak ada niatan menyerang aparat. Informasi yang beredar di media sosial jelas menyesatkan, memutarbalikkan fakta, dan mencoreng gerakan kami,” tegas Laode.
Aliansi mengecam keras penyebaran informasi keliru tersebut. Mereka menilai akun-akun penyebar narasi salah telah memperkeruh suasana, menyesatkan publik, serta melemahkan substansi tuntutan aksi.
Kapolrestabes Makassar: Provokator Digital Ancam Dunia Kampus, Hoaks Jadi Senjata Pemecah Mahasiswa
Mereka menuntut agar setiap informasi diverifikasi sebelum dipublikasikan, terutama jika menyangkut gerakan masyarakat sipil.
Peristiwa ini menyingkap dua masalah krusial: kecenderungan aparat bertindak represif, dan peran media sosial yang kerap memperkeruh keadaan dengan menyebarkan informasi tanpa dasar.
Polrestabes Makassar Raih Peringkat Pertama Operasi Antik Lipu 2025
Hingga berita ini diturunkan, massa aksi yang sempat diamankan sudah dibebaskan oleh pihak Polrestabes Makassar.
Editor: Ramli
Tinggalkan Balasan