MAROS, MATANUSANTARA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros turut berpartisipasi dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Sapalindo Berdikari Niaga dengan Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Primkopasindo) dari lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan.
“Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Rabu 23 Juli 2025” kata Humas Lapas Maros, Rifqi Jalil kepada media, Kamis (24/07)
Pengenalan dan Perawatan Senjata, Wujud Penguatan Kapasitas CASN di Lapas Maros
Penandatanganan MoU ini, kata Rifqi, merupakan bentuk sinergi antara sektor usaha dan koperasi internal Pemasyarakatan dalam rangka memperkuat kegiatan pembinaan kemandirian serta peningkatan kesejahteraan pegawai melalui koperasi.
“PT Sapalindo Berdikari Niaga sendiri dikenal sebagai mitra strategis dalam pengadaan dan pengelolaan kebutuhan logistik, usaha produktif, serta pengembangan jaringan distribusi koperasi” jelasnya
Kalapas Maros Beserta Jajaran Sampaikan Pesan di Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 Tahun 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan pengurus Primkopasindo dari lima UPT, termasuk perwakilan dari Lapas Kelas IIB Maros.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh pihak bersepakat untuk mendorong kemitraan yang berkelanjutan dan profesional, khususnya dalam mendukung program-program pemberdayaan ekonomi koperasi di lingkungan Pemasyarakatan.
Kalapas Maros Beserta Jajaran Sampaikan Pesan di Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 Tahun 2025.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Maros, Ali Imran, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah positif dalam memperkuat peran koperasi sebagai tulang punggung kesejahteraan pegawai dan pengembangan kegiatan pembinaan kemandirian narapidana.
“Kami menyambut baik inisiatif kemitraan ini sebagai upaya membangun koperasi yang lebih profesional, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan anggota sekaligus mendukung arah pembinaan berbasis kemandirian,” ujar Imran.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya strategis untuk memperkuat tata kelola koperasi yang sehat, mandiri, dan mampu memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi anggota koperasi, tetapi juga bagi keberlanjutan program pembinaan narapidana.
Melalui penandatanganan kerja sama ini, diharapkan koperasi di lingkungan Pemasyarakatan dapat menjadi lokomotif ekonomi internal yang berdaya saing dan berorientasi pada pelayanan anggota secara optimal.