Lapas Narkotika Sungguminasa Pastikan Hak Ibadah WBP Kristiani Terpenuhi, Pembinaan Humanis Diperkuat
GOWA, MATANUSANTARA — Pemenuhan hak beribadah bagi warga binaan menjadi salah satu tolok ukur pelayanan pemasyarakatan yang menghormati martabat manusia. Komitmen tersebut ditunjukkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melalui pelaksanaan ibadah rutin bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di gereja dalam lingkungan lapas, Selasa (13/10/2026).
Ibadah yang dipimpin perwakilan Gereja Kristen Indonesia (GKI) tersebut memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk menjalankan keyakinan, berdoa, dan memperkuat kehidupan spiritual di tengah masa pembinaan. Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa pembinaan di balik tembok pemasyarakatan tidak hanya menyangkut kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyentuh aspek kepribadian, moral, dan kesiapan untuk kembali ke tengah masyarakat.
Dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, hak menjalankan ibadah tetap menjadi bagian penting yang harus dihormati. Latar belakang agama tidak semestinya menjadi penghalang bagi warga binaan untuk memperoleh kesempatan menjalankan keyakinannya. Karena itu, ketersediaan ruang dan pelaksanaan pembinaan keagamaan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang inklusif dan nondiskriminatif.
Kepada media, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Moh. Ilham Agung Setyawan, menegaskan bahwa pembinaan keagamaan harus dilaksanakan dengan menjunjung prinsip kesetaraan dan penghormatan terhadap hak setiap warga binaan.
“Pembinaan di dalam lapas harus dilaksanakan secara merata dengan tetap menghormati hak setiap warga binaan untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Kami berkomitmen memastikan seluruh warga binaan memperoleh kesempatan yang sama dalam mengikuti pembinaan keagamaan sebagai bagian dari proses perubahan diri dan reintegrasi sosial,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan pemenuhan hak beribadah sebagai bagian dari tanggung jawab pelayanan pemasyarakatan. Dalam pendekatan pembinaan yang berorientasi pada perubahan, kegiatan spiritual diharapkan menjadi ruang refleksi bagi warga binaan untuk mengevaluasi diri, memperkuat nilai moral, serta membangun sikap yang lebih bertanggung jawab.
Bagi warga binaan Kristiani, ibadah rutin juga menjadi kesempatan untuk menjaga hubungan spiritual dan memperoleh penguatan iman selama menjalani masa pidana. Namun, tujuan pembinaan tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan keagamaan. Keberlanjutan program dan keterkaitannya dengan pembinaan kepribadian menjadi bagian penting untuk mendukung proses reintegrasi sosial.
Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menyatakan komitmennya untuk terus mendorong pembinaan yang humanis, menghormati hak asasi manusia, dan memberikan ruang bagi warga binaan untuk menjalankan ibadah sesuai agama serta keyakinan masing-masing.
Pada akhirnya, kualitas pelayanan pemasyarakatan tidak hanya tercermin dari pelaksanaan aturan di dalam lapas, tetapi juga dari konsistensi dalam menghormati hak-hak dasar warga binaan. Melalui pembinaan keagamaan yang berkelanjutan, diharapkan tumbuh kesadaran untuk memperbaiki diri dan kesiapan menjalani kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat. (***).

Tinggalkan Balasan