PAREPARE, MATANUSANTARA –Hak-hak warga binaan Lapas Kelas IIA Parepare kini terpenuhi secara paripurna berkat komitmen yang ditanamkan oleh Kalapas Totok Budiyanto bersama jajarannya.
Komitmen Lapas Parepare, dibuktikan dengan bersungguh-sungguh dalam mewujudkan pemenuhan hak-hak warga binaan selama menjalani masa hukuman.
Sehingga, selama dalam Lapas, warga binaan permasyarakatan (WBP) mendapatkan hak-haknya secara paripurna.
Dengan demikian, Lapas Parepare sukses dalam melaksanakan amanah Undang-undang Dasar 1945 khususnya pada Pasal 18 yang memuat tentang hak-hak warga negera Indonesia, dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Hal itu diungkapkan Kalapas Parepare, Totok Budiyanto saat melakukan kontrol pelaksanaan kegiatan layanan perawatan dan implementasi program pembinaan kepada WBP oleh petugas, guru dan penyuluh agama. Rabu, 28 Agustus 2024.
Totok Budiyanto tak lupa mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kota Parepare dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktifitas Pangkep, rekan-rekan Perguruan Tinggi Institut Agama Islam Negeri Parepare, Universitas Parepare dan Institut Andi Sapada Parepare, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Parepare, Kepala UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Parepare, Kepala Sekolah Luar Biasa Kota Parepare, rekan rekan kemitraan Lembaga Pelatihan Kerja, wirausahawan di Kota Parepare atas bantuan, perhatian, kepedulian, bimbingan, arahan dan kerjasamanya selama ini.
Totok Budiyanto juga mengungkapkan telah menyediakan layanan wartelsuspas untuk WBP sebagai sarana komunikasi dengan keluarga. Disamping itu Totok Budiyanto juga melakukan berbagai inovasi- inovasi unggulan. Berikut inovasi tersebut antara lain :
1. LEMPAR JAPRO (Lapas Kelas IIA Parepare Kerja dan Produksi) yaitu memberikan layanan program Pembinaan Pelatihan Kemandirian Bersertifikat dimana telah melakukan kerjasama dengan LPK YPA HANDAYANI Kota Parepare, dan telah menyelesaikan dua paket kegiatan dari empat paket yang disiapkan.
“Melalui pelatihan kemandirian pelatihan komputer (Desain) dan Meubeler HPL. Untuk kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare diwujudkan dengan memberikan Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan kepada warga binaan yaitu proses penyampaian informasi tentang jabatan dan pekerjaan, serta hal-hal yang berkaitan dengan dunia kerja baik formal maupun informal, kepada para pencari kerja. Yang menarik kegiatan ini baru pertama kali dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Parepare” ungkapnya
Selanjutnya, kata Totok, bantuan Paket Pelatihan Kemandirian Bersertifikat bagi warga binaan, dilakukan dengan kerja sama dengan Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktifitas Pangkajene Kepulauan (BPVP Pangkep).
“Dimana, bantuan 2 Paket Pelatihan Kemandirian Bersertifikat bagi warga binaan. Untuk menjamin ketersedian lapangan kerja bagi warga binaan, Kepala Lapas IIA Parepare menjalin kerjasama dengan perusahaan sebagai kemitraan antara lain UD Kembar Jaya” sebutnya
2. BANKUMPAS (Bantuan Hukum Pemasyarakatan) yaitu memberikan program Bantuan Hukum Gratis bagi warga binaan sebagai prioritas nasional Presiden RI melalui Menteri Hukum dan HAM RI pendampingan hukum dan penyuluhan hukum.
“Pendampingan hukum bagi tahanan yang kurang mampu dan penyuluhan hukum setiap bulan bagi warga binaan telah maksimal dilaksanakan bekerja sama dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare yang telah terakreditasi” ujar Totok
3. WARNA PIJAR (Warga Binaan Pintar Belajar) yaitu menberikan layanan pendidikan bagi warga binaan yang putus sekolah
“Melalui program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C dengan menjalin kerjasama dengan SPNF sanggar kegiatan belajar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare” kata Totok
4. Rumah Kemandirian Sarana Asimilasi Edukasi Lapas IIA Parepare
“Program yang merupakan sentral program pembinaan dan bimbingan kemandirian bagi warga binaan bidang pertanian perkebunan perikanan dan peternakan” kata Totok
5. LAMACCA (Layanan Membaca Keliling) yaitu memberikan pelayanan berdasarkan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 12 ayat (h)
“Anak dan Anak Binaan berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang” kata Totok
6. SIAGABINAPAS LAPARE. Layanan Siap Antar Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas IIA Parepare
“SIAGABINAPAS LAPARE adalah memberikan pelayanan antar sampai tujuan secara gratis dan tidak dipungut biaya bagi WBP yang bebas murni dan bersyarat Layanan antar gratis masih sekitar wilayah Kota Parepare. Ke depan, Lapas Kelas IIA Parepare terus memaksimalkan pelaksanaan program pembinaan bimbingan dan layanan Kepada warga binaan dan masyarakat” tegas Totok
7. Izin Klinik Pengayoman Lapare dari Pemerintah Kota Parepare, sebagai wujud pemberian hak warga binaan dalam bidang kesehatan.
“Ini sejalan dengan UU RI No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pasal 9 tentang layanan kesehatan bagi WBP” ucap Totok.
Hal tersebut akan memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai, dan Laps Parepare melalui penyediaan Klinik Pratama Pengayoman Lapare Nomor : 3/IOK/DPM-PTSP/10/2023 yang terdiri dari dokter dan tiga orang perawat atau tenaga medis.