LUWU, MATANUSANTARA — Tiga oknum anggota Satreskrim Polres Luwu dilaporkan secara resmi ke Seksi Propam Polres Luwu atas dugaan penganiayaan berat terhadap seorang tahanan kasus pencurian. Aksi kekerasan itu terjadi di Mapolsek Bua dan diduga mengakibatkan korban mengalami patah tulang hingga harus menjalani operasi pemasangan pen.
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh pihak keluarga korban setelah menempuh proses panjang selama lebih dari 11 jam, termasuk mediasi intens antara keluarga dan pihak kepolisian sebelum laporan resmi diterima oleh pihak Propam.
“Alhamdulillah, hari ini kami resmi melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan tiga oknum polisi terhadap adik kami yang diamankan di Mapolsek Bua,” ungkap Mita Jamil, kakak korban, Sabtu (2/8/2025).
Korban atas nama Aswar, yang diamankan karena kasus pencurian, kini harus menanggung derita seumur hidup akibat dugaan kekerasan yang dialaminya di tangan aparat penegak hukum. Keluarga besar korban menuntut transparansi dan keadilan atas kasus ini.
“Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan secara adil, tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegas Mita.
Kapolres Luwu: Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Polsek Bua Masih Dalam Proses Penyelidikan
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak cepat dan profesional dalam menangani laporan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima dan akan kami proses secepatnya sebagai bentuk menjaga kepercayaan masyarakat agar tidak ada keraguan dalam penanganan dugaan penganiayaan ini,” ujar AKP Mirwan.
2 Unit Mobil Tangki Milik PT. SGM Polres Luwu, Diduga Berisi 5 KL Solar Subsidi Ilegal
Lebih lanjut, AKP Mirwan menjelaskan bahwa saat ini baru satu nama anggota yang disebut dalam laporan, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan memperluas penyelidikan.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Kami juga mengimbau seluruh personel Polres Luwu, khususnya yang bertugas di lapangan, agar selalu menaati aturan dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi,” tegasnya.
Kapolres Luwu: Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Polsek Bua Masih Dalam Proses Penyelidikan
Langkah berani keluarga korban melapor ke Propam menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak lagi tinggal diam menghadapi kekerasan dari aparat. Kini, semua mata tertuju pada Polres Luwu: akankah institusi ini mampu menunjukkan komitmen nyata terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia?
Sebelumnya diberitakan Kepolisian Resor (Polres) Luwu merespons laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polsek Bua pada Kamis, 24 Juli 2025. Kapolres menyatakan bahwa kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polres Luwu.
“Dugaan ini sedang kami dalami melalui proses penyelidikan di Paminal Polres Luwu. Kami akan memproses secara objektif dan profesional sesuai prosedur yang berlaku,” tegas AKBP Adnan Pandibu kepada media matanusantara.co.id saat dikonfirmasi, Minggu (27/07/2025)