LBH Sinjai Bersatu Tuding Pemkab dan DPRD “Main Mata” soal Kenaikan PBB-P2
SINJAI, MATANUSANTARA – Polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sinjai kian memanas.
LBH Sinjai Bersatu menuding Pemkab dan DPRD tidak transparan bahkan “main mata” dalam menyikapi kenaikan pajak yang dinilai membebani rakyat.
Padahal sebelumnya, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif sempat menegaskan di hadapan massa aksi pada Senin (1/9/2025) bahwa tidak ada kenaikan PBB-P2 tahun ini. Namun, LBH menilai pernyataan itu tidak sesuai fakta.
“Kami dijanjikan akan dilibatkan dalam RDP, tapi DPRD justru menggelar rapat dengan Pemkab tanpa menghadirkan kami. Ada apa ini?” tegas Direktur LBH Sinjai Bersatu, Ahmad Marzuki SH, MH, Senin (8/9/2025).
LBH juga menyoroti dasar hukum penetapan kenaikan yang dinilai cacat aturan, kenaikan NJOP hingga 675% tanpa indikator jelas, serta pelanggaran terhadap Perda No.3/2023 yang membebaskan pajak tanah di bawah NJOP Rp10 juta.
Atas dasar itu, LBH mendesak Pemkab membatalkan kenaikan, mengembalikan pungutan yang terlanjur ditarik, dan membuka diskusi publik bersama masyarakat.
“Kami menantang Pemkab dan DPRD untuk membuka diskusi publik. Jangan terkesan menutup-nutupi,” tambah Ahmad Marzuki.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DPRD Sinjai menanggapi pernyataan LBH Sinjai Bersatu.
Reporter: Wahyu
Tinggalkan Balasan