MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Lima Napi Rutan Masamba Dapat Kado Spesial di HUT RI ke-81 Tahun 2026 dari Pemerintah

Karutan Kelas IIB Masamba Syamsul Bahri menyerahkan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). Sebanyak 341 narapidana menerima remisi, sementara lima di antaranya langsung bebas melalui Remisi Umum II.

LUWU UTARA, MATANUSANTARA — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum istimewa bagi lima narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba.

Di hari kemerdekaan, Senin (17/8/2026), kelima warga binaan tersebut menerima Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka langsung mengakhiri masa pidana dan kembali menghirup udara bebas.

Kebebasan tersebut menjadi kado spesial di tengah perayaan kemerdekaan. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi sebagai bagian dari pemenuhan hak narapidana yang memenuhi persyaratan, sekaligus bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan keikutsertaan dalam program pembinaan.

Penyerahan remisi berlangsung sekitar pukul 11.30 Wita di Rutan Kelas IIB Masamba. Kegiatan dipimpin Kepala Rutan Masamba Syamsul Bahri, S.H., M.H., dan dihadiri Bupati serta Wakil Bupati Luwu Utara, jajaran Forkopimda, kepala instansi vertikal dari Kabupaten Luwu Utara dan Luwu Timur, serta sejumlah tamu undangan.

Tidak hanya lima narapidana yang mendapatkan kebebasan. Secara keseluruhan, 341 narapidana Rutan Masamba menerima Remisi Umum Tahun 2026.

Rinciannya, sebanyak 60 orang menerima remisi satu bulan, 97 orang dua bulan, 116 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan, 22 orang lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.

Sementara itu, lima narapidana mendapatkan RU II, yakni remisi yang diberikan kepada narapidana ketika masa pidananya berakhir bertepatan dengan tanggal pemberian remisi sehingga yang bersangkutan langsung bebas.

Rangkaian acara berlangsung khidmat. Warga binaan perempuan membuka kegiatan dengan Tari Empat Etnis sebagai bagian dari program pembinaan seni sekaligus persembahan dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 oleh Staf Subseksi Pelayanan Tahanan, Sukrillah.

Penampilan Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris (LKBB) yang diperagakan warga binaan juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan.

Secara simbolis, Kepala Rutan Masamba menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada Bupati Luwu Utara untuk selanjutnya diberikan kepada perwakilan penerima remisi.

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dibacakan Bupati Luwu Utara, ditegaskan bahwa remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan, perubahan perilaku, serta kesiapan warga binaan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Pemberian remisi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mematuhi aturan, mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

Bagi lima narapidana yang langsung bebas, momentum 17 Agustus 2026 menjadi titik awal untuk membuka lembaran baru. Kebebasan tersebut diharapkan menjadi kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat dengan membawa pengalaman dan nilai pembinaan yang telah diperoleh selama menjalani masa pidana.

Dengan demikian, HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak hanya menjadi momentum memperingati kemerdekaan bangsa, tetapi juga menghadirkan harapan baru bagi warga binaan yang mendapatkan kesempatan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Seluruh rangkaian penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 di Rutan Kelas IIB Masamba berlangsung aman, tertib, khidmat, dan lancar. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini