Mafia Tanah Diduga Bermain, PTPN I Selamatkan Aset Negara
TANJUNG MORAWO, MATANUSANTARA — PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (PTPN I Reg. 1) berhasil menggagalkan pelaksanaan konstatering (pencocokan objek eksekusi) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif Nomor 113/Sidodadi, yang terletak di Jalan Batang Kuis–Pantai Labu Pasar II, Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/10/2025).
Pelaksanaan konstatering ini merupakan tindak lanjut dari perkara perdata yang diajukan oleh ahli waris almarhum Edy Priyatno–Asliawati dkk sebagai pemohon eksekusi terhadap Sunaryo alias Kelit dkk, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 455/Pdt.G/2024/PN.LBP tertanggal 12 Desember 2024, dengan objek perkara seluas 16.500 meter persegi.
Dukung Swasembada Pangan Nasional, AKBP Adnan Pimpin Penanaman Jagung Serentak
Menariknya, dalam perkara tersebut, PTPN I Regional 1 tidak ditarik sebagai pihak, padahal lahan dimaksud merupakan HGU aktif yang sah milik perusahaan BUMN perkebunan tersebut.
Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 1, Edi Ginting, melalui Kuasa Hukum Regional 1, Julisman, menjelaskan bahwa pihaknya segera mengambil langkah hukum dan meminta penundaan konstatering kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan dukungan aparat keamanan dari Polres Deli Serdang.
600 Dapur Gizi Gratis Milik Polri Tak Pernah Bermasalah, Irma Chaniago: Bisa Jadi Contoh Nasional
“Kami menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini, karena aset tersebut merupakan HGU aktif milik PTPN I Regional 1,” ujar Julisman di lokasi.
Julisman menegaskan, PTPN I Regional 1 akan menempuh upaya hukum perlawanan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam serta melaporkan dugaan penguasaan aset negara secara melawan hukum kepada aparat penegak hukum.
Pemusnahan HP di Lapas Parepare Jadi Contoh Nasional
“Kami akan mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi aset negara yang dikelola PTPN I Regional 1,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang yang telah memutuskan menunda pelaksanaan konstatering, sehingga potensi konflik lapangan dapat dihindari.
Data Lengkap Pertumbuhan Ekonomi Nasional Kuartal II 2025 di Indonesia
Langkah cepat PTPN I Regional 1 ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga aset negara dari praktik mafia tanah, sekaligus memperkuat koordinasi antara korporasi BUMN dan aparat penegak hukum.
Editor: Ramli
Wartawan: Riki Medan

Tinggalkan Balasan