JAKARTA, MATANUSANTARA -— Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Mahfud MD, menyampaikan pandangan tajam dan reflektif terkait keputusan politik-hukum terbaru Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.
Dalam keterangan melalui kanal YouTube resminya, Mahfud menyebut langkah tersebut sebagai momen kembalinya nurani hukum ke jalur yang benar, setelah sebelumnya dikhawatirkan dibajak oleh kepentingan politik.
“Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan sebagai hukum, bukan karena pesanan politik, sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan,” tegas Mahfud, Jumat (01/08/2025).
Dalam pandangan Mahfud, yang juga pernah menjabat Menko Polhukam, kasus yang menjerat Hasto dan Tom sejak awal sarat dengan nuansa politis, bukan semata-mata soal hukum. Oleh karena itu, pembebasan keduanya melalui jalur amnesti dan abolisi justru memperkuat fakta bahwa opini publik tidak keliru membaca arah penegakan hukum yang dipolitisasi.
“Saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong, yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi, yang artinya keduanya nanti harus dibebaskan,” ujar Mahfud.
Amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto, lanjut Mahfud, menghapus segala akibat hukum dari vonis yang sudah dijatuhkan. Sementara abolisi terhadap Tom Lembong menghentikan proses hukum sebelum adanya putusan final, dua pendekatan hukum yang memiliki substansi berbeda namun konsekuensinya serupa: pembebasan dari jeratan pidana.
Respon Bawaslu Terkait Video Dugaan Politik Uang di Rutan Sidrap
Mahfud juga menjelaskan pernyataan resmi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang membenarkan bahwa lembaganya telah menyetujui dua surat Presiden; satu terkait abolisi untuk Tom Lembong dan satu lagi amnesti untuk 1.116 orang termasuk Hasto Kristiyanto. Ia menilai, perdebatan teknis tentang pilihan jalur hukum (amnesti atau abolisi) bukan menjadi hal utama, melainkan substansi keadilannya.
“Sekarang keduanya tinggal menunggu Keputusan Presiden. Sesudah Presiden Prabowo berkirim surat, DPR setuju, lalu atas persetujuan itu nantinya Presiden akan mengeluarkan Keppres memberi amnesti dan abolisi ke Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong,” jelasnya.
Napi Rutan Sidrap Diduga Dapat Tekanan Pasca Beredar Video Bincang ‘Money Politik’
Dalam pernyataan penutupnya, Mahfud berharap agar langkah ini menjadi sinyal awal bagi pemerintahan di bawah Presiden Prabowo untuk tidak mengulang praktik hukum yang tunduk pada tekanan politik. Hukum, katanya, harus dikembalikan ke marwahnya: adil, independen, dan objektif.
“Dan itu tidak boleh diulangi lagi. Selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae, dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran,” pungkas Mahfud.
Langkah politik-hukum ini juga menjadi semacam ujian awal bagi pemerintahan baru dalam membuktikan komitmennya sebagai penjaga konstitusi, bukan aktor yang mempermainkan hukum demi selera kekuasaan.