Mahfud MD Ingatkan Kapolri Tak Perlu Bentuk Tim Pokja, Begini Alasannya!
JAKARTA, MATANUSANTARA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD menegaskan putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil harus segera dieksekusi. Ia mengkritik langkah Kapolri yang membentuk kelompok kerja (Pokja) dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga, padahal putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diketok.
Dalam podcast Terus Terang yang diunggah Selasa (18/11/2025), Mahfud menegaskan bahwa putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 yang dibacakan 13 November lalu berlaku seketika.
“Putusan MK itu berlaku sejak diucapkan, sejak palu diketokkan. Itu berarti sudah mengikat. Anda suka atau tidak suka, itu mengikat begitu diketok,” tegasnya.
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan, Ini Respons Nasir Djamil
Mahfud mempertanyakan urgensi pembentukan Pokja yang diumumkan Kapolri. Menurutnya, penarikan polisi dari jabatan sipil bisa dilakukan dalam waktu singkat, bahkan hanya 1-2 minggu.
“Kalau mau, apa susahnya? Apalagi tidak kerjaan pejabat-pejabat Polri di mana gak gawat-gawat amat lah,” ujar Mahfud.
“Misalnya jadi sekjen di sebuah kementerian, jadi dirjen, jadi deputi, apa gawat-gawat apa? Gak ada gawatnya. Itu diganti biasa-biasa aja.” tambanya
SAH ! MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Kapolri Tak Bisa Lagi Beri Penugasan
Ia menilai rencana berkoordinasi dengan Menpan RB, BKN, dan Kementerian Keuangan justru menjadi upaya mempersulit dan menunda eksekusi putusan.
“Biasanya kan kalau autocrative legalism itu dipersulit. Nunggu PP-nya dulu, sesudah PP nunggu Permin-nya dulu, sesudah Permen dulu juknis-nya dulu,” kritik Mahfud.
SAH ! MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Kapolri Tak Bisa Lagi Beri Penugasan
Menanggapi dalih bahwa PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN membolehkan anggota Polri bertugas di jabatan sipil tanpa alih status, Mahfud menegaskan aturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan putusan MK.
“PP gak bisa. Kenapa? Kalaupun itu dianggap benar selama ini mungkin bisa dicantolkan ke ‘tanpa penugasan dari Polri’ tadi. Kalau ditugaskan oleh Polri bisa kan gitu. Nah, sekarang itu sudah dicabut, sudah dianggap tidak sah. Maka ini pun menjadi tercabut dengan sendirinya,” jelasnya tegas.
DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri Sebagai Penyidik Tertinggi di RKUHAP
Mahfud juga menegaskan bahwa Undang-Undang ASN tidak memberi ruang bagi Polri menduduki jabatan sipil, kecuali diatur secara khusus dalam undang-undang masing-masing institusi.
“Undang-Undang TNI sudah menyebut 14 institusi boleh, tapi Undang-Undang Polri gak ada. Balik lagi berarti ke sini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk Pokja untuk mengkaji dan merumuskan tindak lanjut putusan MK terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Pokja dipimpin Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Anwar dan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Viktor Theodorus Sihombing.
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan, Ini Respons Nasir Djamil
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menjelaskan bahwa Pokja bertugas melakukan kajian cepat, menyusun tafsir jelas implementasi putusan, serta memetakan jabatan sipil yang relevan dengan tugas Polri.
Tim ini melibatkan KemenPAN-RB, Kemenkumham, Kementerian Keuangan, BKN, serta MK, untuk memastikan proses penyesuaian berjalan komprehensif.
Polri berharap, melalui pembentukan Pokja, seluruh penyesuaian dapat segera dirumuskan dengan jelas, tegas, dan sesuai prinsip kepastian hukum. (***)
Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan