Makassar Terguncang! Keluarga Korban Perundungan Bongkar Kontras Penegakan Hukum Polrestabes dan Polsek
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan kasus dugaan perundungan dan penganiayaan anak di bawah umur di Kota Makassar kini berubah menjadi isu serius penegakan hukum. Keluarga korban secara terbuka membandingkan kinerja Polrestabes Makassar dengan Polsek Bontoala, perbandingan yang dinilai mencerminkan ketimpangan respons aparat terhadap kasus sejenis.
Sorotan tajam ini mencuat setelah Resmob Polsek Bontoala bergerak cepat mengamankan lima terduga pelaku penganiayaan yang videonya viral di media sosial Instagram, sebagaimana diberitakan DIND.co.id, Kamis (1/1/2026).
Terungkap! Bagian Ini Libur Natal, Hingga LP Perundungan Anak di Makassar Belum Ditindak
Sementara itu, laporan polisi bernomor LP/B/2480/XII/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, yang dibuat sejak 24 Desember 2025, justru dinilai jalan di tempat.
Perbedaan penanganan ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban, yang menilai hukum seolah bekerja dengan standar berbeda.
“Ini samaji kasusnya ponakan, pengeroyokan di bawah umur ji pelakunya. Gercepnya tawaa Polisi Bontoala, na tahan langsung pelakunya,” ujar Srhy, tante korban, kepada matanusantara.co.id, Sabtu (3/1/2026).
Penindakan LP Korban Perundungan Anak di Makassar Ditunda Libur Natal, ‘Langgar KUHAP’?
Menurut keluarga korban, langkah cepat Polsek Bontoala patut diapresiasi dan menjadi bukti bahwa penegakan hukum bisa berjalan tegas ketika aparat berkehendak.
“Ini baru saya jempol Polisinya, gercepki menindaki, patut diberikan diapresiasi,” tegas Srhy.
Namun, pujian tersebut berubah menjadi kritik keras ketika diarahkan kepada Polrestabes Makassar. Hingga lebih dari sepekan berlalu, keluarga korban menilai tidak ada progres signifikan, padahal perkara ini menyangkut anak di bawah umur dan telah viral secara nasional.
“Sangat disayangkan sekelas Polrestabes petugasnya kalah jauh pelayanannya dengan sekelas Polsek. Menurut saya pribadi, ini adalah sinyal darurat dalam penegakan hukum,” ungkapnya.
Kronologi Video Perundungan di Makassar Sempat Viral di Medsos, Ibu Korban Polisikan Tiga Terduga
Kekecewaan keluarga korban bahkan menyasar langsung pimpinan kepolisian.
“Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar semestinya mempertimbangkan jajarannya yang terkesan tidak becus menangani kasus perundungan yang menjadi perhatian publik, seperti yang dialami keponakan saya,” kata Srhy.
Ia menegaskan, dampak dari lambannya penanganan tidak hanya soal hukum, tetapi menyentuh masa depan korban.
“Semoga keluarga saya bisa mendapatkan perhatian lebih, karena hingga saat ini ponakan saya belum pulih dari trauma, mental dan psikisnya masih terganggu, kasian,” tambahnya.
Terungkap! Bagian Ini Libur Natal, Hingga LP Perundungan Anak di Makassar Belum Ditindak
Sebelumnya diberitakan, Laporan polisi dugaan perundungan yang menimpa NZI (11), warga Kelurahan Buakanan, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, hingga kini belum ditindaklanjuti. Laporan bernomor LP/B/2480/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, terdaftar sejak Rabu, 24 Desember 2025, diketahui mengendap di Urusan Administrasi Operasional (Urbin Ops) karena staf sedang libur.
Informasi itu terungkap saat Kanit Satreskrim Unit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, menanggapi pertanyaan matanusantara.co.id. Ia menegaskan, “Kalau saya tiap hari ji, sekarang lagi masih tugas ka. Kalau staf itu yang libur.” katanyan.
AKP Hamka menambahkan pihaknya hingga kini belum menerima LP korban perundungan yang sempat viral di media sosial. “Nanti saya cek pak karena tanggal merah kemarin ndak tau LPnya masuk ke unit ku atau tdk. Tapi biasanya perkara perempuan dan anak itu di PPA,” jelasnya.
Ketika AKP ditanya soal oknum Polisi berinisial FD yang terima laporan polisi dan bukti visum korban. Ia mengaku petugas piket karena setiap unit memiliki anggota piket.
“Laporan piket kapan pak, Iyee, kalau piket semua unit ada jadi tugas piket mengambil keterangan pelapor berdasarkan laporan yang ada,” tambahnya.
Penindakan LP Korban Perundungan Anak di Makassar Ditunda Libur Natal, ‘Langgar KUHAP’?
Sementara itu, Kanit Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Harianto, menyatakan senada.
“Besok kami cek ya, soalnya kemarin dan hari ini masih tgl merah bagian Urbin OPS tidak masuk kantor, tuk cek LP itu disposisi ke unit mana,” tegasnya, Minggu (28/12/2025).
Diketahui Peristiwa perundungan dan penganiayaan ini terjadi di lapangan depan Masjid Al-Imran, Jalan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Korban diketahui berinisial NZI (11), putri dari Tuti (36). Kasus ini sempat viral di Instagram setelah video perundungan diunggah akun @fitrahamelia_01, sebelum akhirnya dihapus.
Menurut Tuti, anaknya awalnya diajak teman sekolah berinisial AS untuk berbincang. Namun di lokasi, korban justru dikeroyok oleh beberapa pelaku.
“AS menarik rambut korban. FR merangkul dan membanting korban ke tanah. AF menarik rambut dan memukul punggung korban,” kata Tuti, mengutip laporan polisi.
Kronologi Video Perundungan di Makassar Sempat Viral di Medsos, Ibu Korban Polisikan Tiga Terduga
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis yang belum pulih.
“Dua hari setelah kejadian, saya bawa anak saya jalan-jalan ke mall, tapi dia masih mengingat peristiwa itu. Membuat saya sedih dan sakit hati,” ungkap Tuti.
Kontras Penanganan Polsek Bontoala
Sebagai pembanding, keluarga korban menyoroti penanganan Polsek Bontoala dalam dugaan kasus pengeroyokan lain yang terjadi Minggu dini hari (28/12/2025) di Jalan Labu Lorong 1.
Dalam kasus tersebut, lima anak di bawah umur langsung ditempatkan di kamar tahanan. Orang tua salah satu terduga pelaku, Basri (42), mengakui anaknya MI (13) sempat ditahan selama dua hari dua malam.
“Kejadiannya Minggu dini hari yang lalu pak… akhirnya terjadi dugaan pengeroyokan, dan anakku juga terlibat bersama teman-temannya,” ujar Basri.
Diketahui, dari tujuh terduga pelaku, lima masih berstatus pelajar. Polisi bergerak cepat, mendatangi rumah, melakukan pemeriksaan, hingga menerapkan wajib lapor.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan respond, dari Kanit PPA, Kasatreskrim dan Kasi Humas Polrestabes Makassar meski tim redakai sudah melayangkan pesan singkat dan via telfond whatsaap sudah dilakukan.
Redaksi menegaskan membuka hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Tekanan Publik Menguat
Perbandingan dua penanganan perkara ini kini menjadi cermin telanjang penegakan hukum di Makassar. Publik mempertanyakan: mengapa kasus yang sama-sama melibatkan anak di bawah umur ditangani dengan kecepatan dan ketegasan yang berbeda?
Kasus ini tidak lagi sekadar soal kriminal, tetapi telah menjelma menjadi uji kredibilitas Polrestabes Makassar dan tolok ukur keseriusan Polri dalam melindungi korban anak. (RAM).

Tinggalkan Balasan