MAKASSAR, MATANUSANTARA –Laporan Polisi yang dilakukan oleh seorang pria 32 tahun kelahiran Surakarta, Nurul Anasrullah, S.PD alias Aan yang teregister dengan Nomor: LP/B/476/VII/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN terkait dugaan tindak pidana perzinaan dihentikan proses Penyelidikannya (A2) karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana.
Dari informasi yang dihimpung, laporan tersebut di berhentikan pada hari Kamis 29 Agustus 2024 lalu, Aan, baru mengetahui pada tanggal 02 September 2024, ia menduga pemberhentian penyelidikan tersebut diduga terindikasi main mata antara terlapor dan oknum penyidik Polres Palopo.
“Kuat dugaan oknum penyidik disogok oleh mantan istri saya (Andi Nur Asiah/Direktur utama (Dirut) PT. Global Asia Sorowako) apalagi kan kita tau terlapor oknum Polisi ini berdinas di Polres Palopo, wajar saja keadilan untuk saya tidak ada disana, namun saya tegaskan, permasalahan ini akan berlanjut ke Propam Polda Sulsel hingga ke Mabes Polri” tegas Aan kepada awak media, Sabtu (21/09/2024)

Aan diketahui suami sah dari Andi Nur Asiah, Direktur utama (Dirut) PT. Global Asia Sorowako (GAS), dimana laporannya di PPA Polres Palopo setelah mendapatkan istrinya berduaan dengan oknum Polisi berinisial Brigpol AA didalam rumah milik istrinya yang terletak di Jalan Pongsimpin, Mungkajang Mungkajang, Kota Palopo, Sulsel, pada hari Sabtu 13 Juli 2024 Pukul 20.40 WITA,
Pada hakikatnya kata Aan, seorang wanita yang statusnya seorang istri atau memiliki suami sangatlah fatal ketika ditemukan sedang berduaan bersama lelaki, apalagi lelaki yang berstatus suami orang.
“Perbuatannya sudah sangat fatal dan sudah masuk unsur dugaan perselingkuhan yang dimana tindaka mereka berdua bisa Dipidanakan sesuai pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan” ungkapnya

Padahal kata Aan, pada saat tangkap tangan malam itu dirinya bersama bersama Babinkantibmas dan warga setempat.
“Yang mengherankan peristiwa tangkap tangan itu, disaksikan oleh Pak Bimmas dan warga setempat, kok laporan bisa di SP3, saya harap aduan ku tentang pelanggaran oknum polisi ini berjalan dan segera mendapatkan sanksi tegas kepada atasannya” sambung Aan
Terpisah, Prayudi Malik selaku Pengacara pelapor mengatakan dirinya akan mengambil langkah tegas agar keadilan bisa didapat oleh kliennya
Prayudi mengatakan, dirinya tela melaporkan oknum penyidik PPA Polres Bantaeng ke Propam Polda Sulsel atas laporan kliennya yang dihentikan penyelidikannya dengan dasar tidak menemukan tindak pidana
Kemudian kata Prayudi, oknum yang kepergok berduaan bersama istri kliennya disebuah ruangan atau rumah milik Dirut PT. Gas.
“Kami sudah lakukan pelaporan ke propam Polda Sulsel terkait pelanggaran kedisiplinan dan kode etik terhadap terlapor (Brigpol AA), dan oknum unit PPA Polres Palopo polisi serta kami juga mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Sulsel” katanya.
Menurut beliau, pihak Kepolisian dilarang menolak/mengabaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi, dan kewenangannya, berdasarkan Pasal 12 huruf a dan f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik
“Polisi tidak boleh menolak laporan dan pengaduan warga, dan jika hal tersebut terjadi maka itu termasuk pelanggaran Kode Etik Kepolisian berdasarkan Perkapolri No 14 tahun 2011 dan Polisi yang bersangkutan dapat dilaporkan ke divisi Propam” ujarnya
Kronologi.
Laporan yang dibuat oleh Aan diketahui terlapor adalah seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial AA yang berdinas di Polres Palopo.
Brigpol AA dilapor oleh Aan, setelah kepergok berduaan dengan Andi Nur Asiah (Istri Aan) didalam rumah, namun pada saat ingin melapor anggota piket inisial Bripka AR menolak laporannya.
“Yang buat diri saya janggal dan menduga oknum polisi yang piket malam itu menolak laporan yang saya mau buat, dengan alasan ketika ingin lakukan laporan tentang perzinaan, pelapor harus membawa fisik buku nikah, padahal pada saat itu foto buku nikah saya ada” ucapnya
Setelah ditolak Aan, tidak berputus asa untuk melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang diduga dilakukan oleh sang istri bersama oknum polisi yang berdinas di Polres Palopo.
“Laporanku diterima oleh pihak Polres Palopo ketika saya didampingi oleh Pengacara pada tanggal 15 Juli 2024, laporan yang saya buat di SP3 lantaran hasil visum tidak ditemukan tindak pidana Perzinaan, wajar saja hasil visum tidak ditemukan karena istri saya di visum setelah dua hari pasca kejadian” ungkapnya.