Mediasi Keluarga Tersangka Pelecehan & Korban Gagal, Peran Penyidik Disorot Usai Muncul Nominal Rp15 Juta
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di wilayah hukum Polrestabes Makassar kini menjadi sorotan publik. Proses mediasi antara keluarga terduga pelaku dan pihak korban yang diharapkan berujung damai justru dikabarkan gagal setelah muncul pembahasan uang damai hingga Rp15 juta yang diduga turut difasilitasi dalam proses komunikasi.
Dugaan tersebut mencuat setelah tim redaksi mewawancarai salah satu anak dari terduga pelaku berinisial M, seorang pria lanjut usia yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Makassar.
Anak tersangka yang diketahui bekerja sebagai cleaning service itu mengaku kecewa terhadap proses mediasi yang menurutnya berubah arah setelah muncul nominal uang sebagai syarat perdamaian.
Kasus tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tersangka/209/V/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Dalam surat itu, M dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pelecehan terhadap anak yang disebut terjadi pada 19 Januari 2026 di wilayah Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor: S.Pgl/Tersangka.1/565/V/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Namun di balik proses hukum tersebut, keluarga tersangka justru membeberkan adanya dugaan pembicaraan uang damai dengan nominal fantastis yang dinilai memberatkan keluarga mereka.
“Soal tudingan pertama, pihak pelapor awalnya mau memaafkan tanpa imbalan. Tapi kemudian muncul angka Rp15 juta. Saat dikonfirmasi ke penyidik, katanya bukan dia yang meminta, melainkan kemauan pelapor,” ungkap sumber kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Sementara keluarga tersangka mengaku tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk memenuhi nominal tersebut.
“Kami tidak sanggup kalau sebesar itu. Saya hanya kerja cleaning service. Bahkan uang Rp5 juta yang akhirnya disiapkan itu hasil pinjam dengan bunga,” ujar Endang Handayani saat dikonfirmasi terpisah.
Menurut pengakuannya, proses negosiasi sempat berlangsung melalui sambungan telepon WhatsApp. Dalam komunikasi itu, penyidik disebut menyampaikan bahwa pihak pelapor bersedia menurunkan nominal dari Rp15 juta menjadi Rp10 juta.
Meski demikian, angka tersebut tetap dianggap memberatkan hingga pihak keluarga hanya mampu menyanggupi Rp5 juta.
“Awalnya disebut turun jadi Rp10 juta, tapi kami tetap keberatan. Kami cuma sanggup Rp5 juta,” katanya.
Tak hanya itu, keluarga tersangka juga membeberkan kronologi pertemuan yang disebut berlangsung di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Menurutnya, pihak keluarga lebih dahulu tiba di ruangan Kanit PPA sebelum penyidik menghubungi pihak pelapor agar datang ke lokasi.
“Kanit PPA menginstruksikan penyidik menelepon pihak pelapor karena kami sudah ada di ruangan. Penyidik kemudian keluar dan menjemput pelapor di bawah,” tuturnya.
Sekitar 30 menit kemudian, pihak pelapor bersama penyidik disebut masuk ke ruangan mediasi. Namun suasana langsung berubah tegang ketika nominal Rp15 juta kembali disebut sebagai syarat perdamaian.
“Begitu masuk, pihak pelapor langsung bilang ‘Rp15 juta untuk damai’. Anak terlapor langsung kecewa dan bilang sambil menangis,” bebernya.
Gagalnya mediasi tersebut kini memunculkan pertanyaan publik terkait sejauh mana peran penyidik dalam proses komunikasi nominal perdamaian antara kedua pihak.
Terpisah, penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut, BRIPDA G.S.D., membantah tudingan adanya permintaan uang damai untuk kepentingan pribadi.
“Itu bukan permintaan saya. Itu keinginan pelapor,” singkatnya saat dikonfirmasi wartawan.
Munculnya proses tawar-menawar dalam mediasi itu memicu spekulasi di tengah masyarakat terkait dugaan praktik yang dinilai tidak transparan dalam penanganan perkara pidana.
Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum Fadli M Leo menegaskan bahwa perdamaian dalam perkara delik aduan memang dimungkinkan sepanjang lahir dari kesepakatan para pihak tanpa tekanan maupun intervensi.
“Perlu dipahami bahwa dalam perkara delik aduan memang dimungkinkan adanya perdamaian atau pencabutan laporan. Akan tetapi, apabila ada oknum anggota Polri yang meminta ‘uang damai’ untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik bahkan berpotensi tindak pidana,” jelasnya.
Menurut Fadli, anggota Polri terikat pada Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan setiap personel bertindak profesional, transparan dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Ia menilai, apabila ada aparat yang meminta uang agar perkara dihentikan atau menjadikan proses hukum sebagai sarana keuntungan pribadi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, hingga dugaan pungutan liar atau pemerasan apabila memenuhi unsur pidana.
“Perdamaian harus lahir dari kesepakatan para pihak, bukan karena tekanan atau permintaan uang dari aparat. Seluruh proses seharusnya dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Fadli juga mengingatkan masyarakat memiliki hak untuk meminta kejelasan hukum dan melaporkan dugaan pelanggaran aparat melalui Propam Polri maupun kanal pengaduan resmi lainnya.
Meski demikian, ia meminta publik tidak menggeneralisasi dugaan oknum terhadap institusi Polri secara keseluruhan.
“Kritik terhadap oknum tidak boleh disamaratakan kepada institusi, karena banyak anggota Polri yang tetap bekerja profesional dan menjaga integritas dalam penegakan hukum,” tutupnya. (Ramadhan)

Tinggalkan Balasan