Mekanisme Diversi dan Syarat Penerapannya Menurut Undang-Undang, Begini Alurnya
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penerapan diversi dalam perkara anak berhadapan dengan hukum memiliki mekanisme dan syarat yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan agar diversi tidak bertentangan dengan prinsip penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012, diversi wajib diupayakan pada tiga tahap proses hukum, yakni:
1. Tingkat penyidikan
2. Tingkat penuntutan
3. Tingkat pemeriksaan di pengadilan
Apa Itu Diversi? Mekanisme Hukum Khusus bagi Anak Berhadapan dengan Hukum, Ini Ulasannya
Namun, kewajiban mengupayakan diversi tersebut dibatasi oleh syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU SPPA.
Adapun syarat utama diversi adalah:
- Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun
- Bukan merupakan pengulangan tindak pidana
Selain itu, proses diversi harus melibatkan:
- Anak dan orang tua/wali
- Korban dan/atau keluarganya
- Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas)
- Pekerja sosial profesional
- Aparat penegak hukum terkait
Hasil diversi dituangkan dalam kesepakatan tertulis dan wajib mendapat penetapan dari pengadilan. Tanpa pemenuhan seluruh tahapan tersebut, penerapan diversi dapat dinilai cacat prosedur dan berpotensi melanggar hukum.
Apa Itu Diversi? Mekanisme Hukum Khusus bagi Anak Berhadapan dengan Hukum, Ini Ulasannya
Dengan demikian, diversi bukan keputusan sepihak penyidik atau aparat penegak hukum, melainkan hasil proses hukum yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (RAM)

Tinggalkan Balasan