MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Meledak!! Meski Menang Praperadilan, Mantan Pj Gubernur Kembali Dipanggil Kejati Sulsel, Sudah Mangkir 2 Kali

Gedung Baru Kejati Sulsel.(Dok/Spesial/Matanusantara).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali memanggil mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, BB, untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Pemanggilan tersebut dilakukan pasca-putusan praperadilan yang sebelumnya diajukan BB. Namun, dalam proses pemanggilan terbaru, BB tercatat telah dua kali tidak memenuhi panggilan resmi penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.

Kepada media, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH., MH., membenarkan pemanggilan kembali tersebut, Kamis (27/8/2026).

Menurut Soetarmi, pemanggilan pertama telah dikirimkan melalui PT Pos Indonesia ke alamat domisili BB sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Surat panggilan tersebut juga telah dikomunikasikan kepada penasihat hukum BB. Namun, hingga waktu pemeriksaan, tidak terdapat respons maupun konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan.

Kata Soetarmi, Penyidik kemudian melakukan pemanggilan kedua dengan meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mengantarkan langsung surat panggilan ke alamat BB sebagaimana tercantum dalam BAP.

Namun, upaya tersebut kembali menemui kendala, saat petugas mendatangi alamat tersebut, Ketua RT setempat menyampaikan bahwa BB bukan merupakan penduduk di wilayah tersebut dan tidak pernah berdomisili di alamat dimaksud.

Penyidik Kejati Sulsel juga telah menyampaikan seluruh rangkaian proses pemanggilan tersebut kepada penasihat hukum BB.

Namun, pihak pengacara disebut mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ini. Pemanggilan Ketiga Dijadwalkan 31 Agustus

Menyikapi dua kali ketidakhadiran tersebut, penyidik Pidsus Kejati Sulsel kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap BB.

Pemanggilan ketiga diagendakan pada Senin, 31 Agustus 2026.

Untuk pemanggilan kali ini, kata Soetarmi, Kejati Sulsel menempuh langkah tambahan. Surat panggilan didistribusikan melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk diteruskan secara resmi kepada BB dalam kapasitasnya sebagai mantan Pj Gubernur Sulsel.

Selain itu, informasi mengenai pemanggilan tersebut juga telah disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada penasihat hukum BB.

Kejati Sulsel meminta BB menghormati proses hukum, bersikap kooperatif, dan hadir memenuhi panggilan penyidik agar proses penyidikan perkara tersebut dapat berjalan secara optimal.

Sebelumnya, PN Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Dalam putusan tersebut, tindakan penyidik Pidsus Kejati Sulsel terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap BB dinyatakan tidak sah.

Namun, putusan praperadilan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Kejati Sulsel pun memastikan perkara tersebut tidak otomatis berakhir akibat putusan praperadilan.

Putusan tersebut dinilai berkaitan dengan aspek formil tindakan upaya paksa penyidik, sementara substansi dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik tetap menjadi bagian dari proses hukum.

Kejati Sulsel melalui Kasi Penkum Soetarmi sebelumnya menyatakan pihaknya akan mempelajari secara komprehensif seluruh pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila diperlukan.

“Penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana dan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law,” tegas Soetarmi, dikutip media ini, Senin (29/6/2026).

Kejati Sulsel juga menegaskan komitmennya menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, independen, dan akuntabel dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Praperadilan merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap tindakan penyidik dalam sistem peradilan pidana. Namun, mekanisme tersebut tidak serta-merta menghapus kewenangan penyidik untuk melanjutkan penyidikan sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku.

Kini, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, BB kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 31 Agustus 2026.

Pemanggilan ketiga tersebut menjadi bagian penting dalam kelanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang nilainya mencapai Rp60 miliar.

Kejati Sulsel meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar serta program pemerintah di sektor pertanian dan pemberdayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini