Memahami Hak Jawab, Pilar Keseimbangan dan Keadilan dalam Pemberitaan Pers
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dalam sistem pers yang demokratis dan bertanggung jawab, kebebasan pers harus berjalan seiring dengan perlindungan hak publik. Salah satu instrumen penting untuk menjaga keseimbangan tersebut adalah hak jawab, yakni hak pihak yang diberitakan untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi atas pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya.
Melalui ulasan singkat ini, Tim Redaksi menjelaskan secara sederhana agar sobat Mata Nusantara bisa memahaminya dengan mudah. Hak jawab bukan sekadar norma etik, melainkan hak hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta ditegaskan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers sebagai bagian dari tanggung jawab profesional media massa.
Dalam Pasal 1 angka 12 UU Pers, hak jawab didefinisikan sebagai hak seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Ketentuan tersebut dipertegas melalui Pasal 5 ayat (3) UU Pers yang mewajibkan pers melayani hak jawab.
Secara prinsip, hak jawab diberikan ketika suatu pemberitaan telah dipublikasikan dan pihak yang terkait merasa dirugikan, disudutkan, atau belum memperoleh ruang penjelasan yang memadai. Melalui hak jawab, publik disuguhkan informasi yang lebih utuh dengan menghadirkan sudut pandang dari pihak yang bersangkutan.
Apa Itu 5W+1H? Berikut Penjelasan Mudah Dipahami sebagai Fondasi Utama Jurnalisme
Perlu dipahami, hak jawab berbeda dengan hak koreksi. Hak jawab berfokus pada klarifikasi atau tanggapan atas isi pemberitaan, sementara hak koreksi berkaitan dengan pembetulan fakta yang keliru atau tidak akurat. Keduanya memiliki fungsi berbeda, namun sama-sama penting dalam menjaga kualitas dan integritas jurnalistik.
Media massa yang menerima permintaan hak jawab berkewajiban memuatnya secara proporsional, berimbang, dan tanpa mengubah substansi pernyataan pihak yang mengajukan. Penayangan hak jawab juga harus dilakukan dalam waktu yang wajar agar relevansi dan konteks informasi tetap terjaga.
Untuk diketahui, hak jawab bukanlah ancaman terhadap kebebasan pers, melainkan mekanisme penguatan prinsip cover both sides dan perlindungan terhadap hak asasi warga negara. Dengan melayani hak jawab secara profesional, media justru memperkuat kepercayaan publik dan legitimasi kerja jurnalistiknya.
Pemahaman yang baik mengenai hak jawab diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berimbang, dan beretika, sekaligus memastikan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial berjalan secara adil dan bertanggung jawab. (RAM)


Tinggalkan Balasan