Menelisik Proyek “Siluman” Rujab Bupati Selayar, Belum Tender Sudah Beroperasi
SELAYAR, MATANUSANTARA —Dugaan praktik pembangunan tanpa dasar hukum kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Selayar. Proyek rehabilitasi atau renovasi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Selayar diduga telah berjalan tanpa kontrak resmi, sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Informasi ini mencuat setelah sebuah akun organisasi masyarakat di Facebook memposting foto aktivitas pembangunan di area rumah jabatan tersebut. Dalam unggahannya, disebutkan bahwa proyek itu menelan anggaran sekitar Rp1,2 miliar dari APBD 2025, namun belum memiliki kontrak kerja sama resmi.
“Bupati Lira Kepulauan Selayar, dapat informasi dari masyarakat, untuk mempertanyakan pekerjaan di Rujab Bupati Selayar. Katanya belum ada kontraknya, sudah dikerjakan dengan anggaran kurang lebih Rp1,2 miliar tahun 2025. Pertanyaannya, apakah aturan pembangunan di Kepulauan Selayar membenarkan membangun tanpa kontrak? Kalau informasi ini salah, tolong papan proyeknya dipasang supaya masyarakat tidak bertanya-tanya,” tulis akun tersebut.
Namun tak lama setelah unggahan itu viral, postingannya mendadak hilang secara misterius. Meski begitu, redaksi Matanusantara.co.id memperoleh tangkapan layar unggahan asli dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Bisa bapak up beritanya. Kemarin sempat hilang. Karena proyek ini belum ditenderkan tapi sudah dikerjakan,” ujar Melati (nama samaran) melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/10/2025).
Keterangan tersebut memunculkan tanda tanya besar publik, bagaimana proyek dengan nilai miliaran rupiah bisa dijalankan tanpa proses tender dan kontrak kerja yang sah?
Jika benar demikian, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang secara tegas mewajibkan setiap hubungan hukum antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan penyedia dituangkan dalam kontrak pengadaan tertulis.
Tanpa adanya kontrak, pembayaran kepada pihak penyedia tidak memiliki dasar hukum yang sah, dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Hal ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap pengeluaran negara didukung dokumen sah dan lengkap.
Setelah memperoleh informasi ini, tim redaksi mencoba menghubungi Kanit Tipikor Polres Kepulauan Selayar, Bripka Andi Bakri Yamar, S.E., M.M., guna meminta tanggapan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons meski nomor WhatsApp-nya aktif dengan tanda centang dua dan panggilan telepon sempat berdering.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai, S.H., M.H., yang dikonfirmasi secara terpisah, menyampaikan bahwa ia belum dapat memberikan tanggapan karena tengah berduka.
“Mohon maaf, saya lagi melayat, ada keluarga yang meninggal,” singkatnya kepada Matanusantara.co.id melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/10/2025).
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Matanusantara.co.id masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Dinas PUPR, Bagian Umum Setda, dan Bupati Kepulauan Selayar terkait dugaan proyek “siluman” yang kini menjadi sorotan publik.
Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan