GOWA, MATANUSANTARA –Seorang pria yang bernama Kemal Dg Lala (48) tahun pelaku kekerasan dalam rumah tangga KDRT berujung pembacokan terhadap istri dan ipar di jalan Budaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, akhirnya menyerahkan diri setelah buron selama lima hari di Polsek Pallangga Mapolres Gowa, Selasa 23/04/2024 pukul 02.05 siang.
Saat menyerahkan diri pelaku ditemani Ketua LSM LABRAKI Abd Hafid Dg Tiro bersama awak media dan dua orang anggota polisi untuk di serahkan di Polsek Pallangga sebelum di pindahkan ke Polres Gowa atas arahan Kapolsek Pallangga AKP H. Mannyaurang.SH
Kapolsek Pallangga AKP H.Mannyaurang SH yang didampingi anggotanya mengatakan bahwa pelaku tampak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan bersedia untuk bertanggung jawab atas apa yang di telah d lakukan untuk taat pada hukum.
Kami sangat apresiasi pelaku yang sudah menyerahkan diri ke pihak yang berwajib dan ini menjadi contoh positif dalam penyelesaian kasusnya, semoga mendapat hidaya,”ujarnya.
Sementara pelaku sudah diserahkan ke Mapolres Gowa dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya
Atas perbuatannya pelaku dalam melakukan pembacokan menyebabkan luka parah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat, sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (2) sebagai mana yang di maksud pada bunyi KUHP sebagai berikut ;
•) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
•) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
•) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
•) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
•) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.