BELAWAN, MATANUSANTARA — Kantor Hukum Law Office Veritas melalui Marthin V.H. Manurung, SH., MH., dan D. Steven Sihotang, SH., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan atas respons cepat dan langkah nyata memfasilitasi restorative justice pada perkara penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/471/VI/2025/SU/Pel.Blw/SEK Medan Labuhan.
Proses mediasi berlangsung pada Rabu (3/9/2025) di ruang mediasi Kejari Belawan, dipimpin langsung Kasipidum Yogi Fransis Taufik, SH., MH., dan Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Eksekusi, Daniel Surya Partogi Aritonang, SH. Kehadiran jaksa bersama keluarga korban, pengacara korban, dan kuasa hukum terdakwa dinilai sebagai wujud nyata implementasi keadilan humanis.
Nyatakan Kasasi Usai Divonis 4,3 Tahun, Pengacara Mira Hayati : Putusan Tak Absurd dan Ambigu
“Kami sangat berterima kasih atas atensi Kejaksaan Negeri Belawan. Dalam forum tersebut kami juga menyampaikan permohonan maaf dan kesediaan mengganti kerugian serta biaya pengobatan korban,” ujar Marthin, kepada media, Kamis (04/09/2025)
Walau kesepakatan belum tercapai karena keluarga korban belum menerima perdamaian, Marthin menilai langkah ini sudah sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Cuitan Pengacara Napi di Rutan Masamba, Ungkap Kliennya Diduga Leluasa Gunakan HP
Ia menekankan, restorative justice bukan sekadar alternatif hukum, melainkan edukasi publik bahwa keadilan tidak melulu berakhir dengan vonis.
“Negara maju menempatkan restorative justice sebagai pilar keadilan. Kami melihat Kejari Belawan telah menunjukkan wajah humanis hukum Indonesia,” jelas Marthin.
Tersangka KDRT Tahanan Polresta Palu Meninggal Dunia, Pengacara Sebut Banyak Kejanggalan
Marthin dan Steven juga menggarisbawahi nilai-nilai Pancasila dalam penerapan restorative justice yang menekankan harmoni, kebersamaan, serta keadilan sosial. Mereka menegaskan, jaksa seharusnya dilihat sebagai pengayom, bukan momok menakutkan.
“Dalam perkara ini, Kejari Belawan sudah menegaskan komitmennya pada semboyan Satya Adhi Wicaksana, yakni kesetiaan, kesempurnaan dalam tugas, serta kebijaksanaan dalam tindakan,” pungkas Marthin.
Editor: Ramli
Penulis: Jurnalis Belawan