Minim Info Tersangka dan Barbuk, Kasus Rokok Ilegal Beacukai Makassar Beraroma Main Mata
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan perkara peredaran rokok ilegal di Makassar kembali memantik kecurigaan publik. Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) mengakui adanya perkara rokok ilegal, namun tetap tertutup soal identitas tersangka dan rincian barang bukti, termasuk satu unit mobil boks yang sejak awal disorot.
Pernyataan resmi itu disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha, setelah kasus ini menuai kritik keras dari pegiat antikorupsi dan publik. Ia memastikan tidak ada barang bukti yang hilang dan menyebut perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Dipastikan tidak ada barang bukti rokok ilegal yang hilang. Terhadap penindakan rokok ilegal tersebut telah kami lakukan pemberkasan perkara hingga status P21 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan,” ujar Cahya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/12/2025).
ACC Sulawesi Ultimatum Beacukai Makassar Soal Misteri Barbuk Rokok Ilegal Satu Mobil Boks
Cahya menyebut seluruh barang bukti kini berada di tangan jaksa penuntut umum.
“Ada di Kejaksaan,” katanya singkat.
Ia juga mengakui perkara tersebut telah menetapkan tersangka.
“Ada tersangkanya,” ucapnya.
Misteri Pengungkapan ‘Rokok Ilegal’ Satu Mobil Boks Beacukai Makassar, BB Dimana?
Namun, saat didesak menjelaskan identitas tersangka, peran, serta konstruksi perkara peredaran rokok ilegal itu, Cahya memilih bungkam. Ia hanya mengulang bahwa berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berkas sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Sikap tertutup ini justru mempertebal kecurigaan publik. Pasalnya, sejak penindakan dilakukan, Bea Cukai Makassar tidak pernah membuka secara rinci perkembangan perkara, termasuk status barang bukti berupa satu unit mobil boks putih bermuatan rokok ilegal yang ditindak pada Minggu, 14 September 2025.
Peneliti Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Anggareksa, menilai ketertutupan tersebut sebagai persoalan serius dalam penegakan hukum. Menurutnya, barang bukti merupakan elemen kunci dalam pembuktian tindak pidana.
“Barang bukti dalam suatu kasus pidana merupakan elemen yang sangat penting untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana. Karena itu, penyidik wajib mengamankan dan menjaga kondisi barang bukti hingga digunakan di persidangan,” ujar Anggareksa, Sabtu, 20 Desember 2025.
Bupati Armia Pahmi Tegaskan Pemerintah Bergerak Cepat Meski Minim Publikasi
Ia menegaskan, ketidakjelasan informasi mengenai barang bukti membuka ruang dugaan kelalaian, bahkan potensi penyimpangan dalam proses penyidikan.
“Bagaimana mungkin barang bukti yang telah disita bisa tidak diketahui keberadaannya. Ini kesalahan besar dan jarang terjadi dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Anggareksa mengingatkan, lemahnya transparansi berpotensi melemahkan pembuktian di persidangan dan berdampak langsung pada pemberantasan rokok ilegal.
“Jika barang bukti tidak jelas, maka pembuktian tindak pidana menjadi lemah. Akibatnya, praktik peredaran rokok ilegal akan terus subur,” tegasnya.
Misteri Pengungkapan ‘Rokok Ilegal’ Satu Mobil Boks Beacukai Makassar, BB Dimana?
Sementara itu, seorang sumber berinisial AR membenarkan adanya penindakan mobil boks bermuatan rokok ilegal oleh Bea Cukai Makassar pada pertengahan September lalu.
“Memang ada penindakan mobil boks yang bermuatan rokok ilegal,” kata AR saat dikonfirmasi, Selasa, 16 September 2025.
Menurut AR, sopir mobil boks berinisial AZSB sempat dimintai keterangan sebelum dipulangkan oleh petugas.
“Sopirnya dipulangkan. Mobilnya katanya masih diamankan karena kendaraan itu merupakan mobil rental,” ujarnya.
Data kendaraan menunjukkan mobil boks tersebut tercatat atas nama SFD (36), warga Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Makassar. SFD mengakui kendaraan itu pernah menjadi miliknya, namun mengklaim telah mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain yang berdomisili di Kabupaten Gowa.
Sebelumnya, Ketua Tim Penindakan Bea Cukai Makassar, Safaruddin, juga membenarkan adanya penindakan rokok ilegal tersebut. Namun ia enggan memaparkan perkembangan perkara secara terbuka.
“Untuk detailnya bisa dikonfirmasi ke bagian penyidikan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu, 17 Desember 2025.
Dengan klaim Bea Cukai Sulbagsel bahwa perkara telah berstatus P21 dan berada di tangan Kejaksaan, publik kini menanti pembuktian nyata di meja hijau. Namun, selama identitas tersangka, peran pelaku, serta konstruksi perkara tetap diselimuti kerahasiaan, bayang-bayang dugaan “permainan” dalam penanganan kasus ini sulit dihindari.
Transparansi menjadi ujian, dan hukum kini ditantang untuk menjawabnya. (RAM/THA/EK).

Tinggalkan Balasan