MAKASSAR, MATANUSANTARA –Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi (PUKAT) Sulsel menyesalkan sikap Pemkot Makassar khususnya forum komunikasi pimpinan tingkat kelurahan (Forkopimlur) setempat yang terkesan diam tak menindak tegas keberadaan Toko Kusuma di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Daya, Makassar.
Di mana toko yang sejak lama berjualan minuman beralkohol atau minol dengan beragam jenis itu secara terang-terangan melabrak aturan.
Masjid Tetangga Toko Kusuma di Daya, Minol Tetap Laris, Aturan Jadi Pajangan?
Keberadaannya yang berdekatan dengan tempat ibadah atau masjid jelas melanggar, hal itu diatur dalam peraturan daerah hingga tingkat nasional.
“Diperlukan langkah tegas dari pemerintah kota Makassar untuk memastikan aturan ini ditegakkan demi menjaga ketentraman dan nilai-nilai sosial di masyarakat. Ada apa forkopimlur setempat terkesan diam saja melihat itu. Kita harap Pemkot bertindak tegas,” ujar Farid Mamma, Direktur PUKAT Sulsel, Sabtu (31/5/2025).
Sebelumnya Toko Kusuma menjadi sorotan publik lantaran menjual minuman beralkohol (minol) dengan lokasi yang berdampingan langsung dengan sebuah masjid. Keberadaan toko ini memicu pertanyaan serius terkait penerapan aturan larangan penjualan minuman beralkohol di dekat tempat ibadah yang sudah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi.
Polisi Ungkap Prostitusi Modus Warkop di Maros, Gondrong dan Istrinya Tak Berkutik Saat Digerebek
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan di sekitar tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan kehormatan lingkungan sosial, terutama di tempat-tempat yang memiliki fungsi suci dan pendidikan.
Hal yang sama juga ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 13 ayat 1 poin b, yang secara tegas melarang aktivitas penjualan minuman beralkohol di dekat sarana pendidikan, tempat peribadatan, dan rumah sakit. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pengusaha dan masyarakat agar tidak mengganggu ketentraman dan moral masyarakat sekitar.
Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendagri) Nomor 20/M_DAG/PER/4/2014 Pasal 28 juga mengatur secara ketat pelarangan perdagangan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Bahkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 Pasal 7 ayat 2 menegaskan bahwa penjualan dan peredaran minuman beralkohol harus diatur oleh Bupati atau Wali Kota agar tidak berada dekat dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.
Permandian Akarena Makassar Tempat Wisata Pertama Hadirkan Tempat Nongki Mirip ‘ATLAS’
Meski aturan tersebut sudah jelas dan mengikat, Toko Kusumu tetap beroperasi menjual minuman beralkohol tepat di samping masjid, yang menimbulkan kekhawatiran dan protes dari warga sekitar. Banyak yang mempertanyakan bagaimana toko tersebut bisa beroperasi tanpa adanya tindakan pengawasan atau penertiban dari aparat terkait.
Warga berharap pemerintah kota segera melakukan peninjauan ulang dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ini agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, khususnya bagi umat yang menjalankan ibadah di masjid tersebut.
Kasus ini menjadi cermin penting bagi penegakan aturan dan pengawasan di Makassar agar ketentuan yang sudah dibuat tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan demi menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.