MAKASSAR, MATANUSANTARA –Miris, Narapidana (napi) Lapas Kelas IA Makassar diduga bebas gunakan handphone hingga kendalikan narkotika jenis sabu dari balik tembok dan hobby hubungi wanita ajak video call sex atau sexphone
Pasalnya, menurut informasi dari salah satu informan yang meminta diprivasi identitasnya mengatakan dugaan tersebut lantaran napi dibalik jeruji besi Lapas Makassar diduga membayar upeti kepada petugas.
“Dari hasil investigasi menurut informasi para napi yang bebas gunakan handphone lantaran membayar upeti kepada petugas dengan harga bervariasi” sebutnya tak lama ini pada saat ditemui awak media.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, awak media mencoba cari tau kepada sumber lain guna dugaan yang saat ini masih simpan siur.
Ditemui salah satu sumber yang akrab disapa nyonya mengatakan napi tersebut bernama AR alias AI, ia berkenalan melalui sosial media (sosmed) aplikasi Instagram
“Jadi awalnya saya kenal itu Asri melalui IG, akun penjualannya, lambat laung dia (AR) meminta kontak Whatsaap saya dengan alasan ingin berkenalan lebih dekat” ungkapnya kepada awak media, Jumat (03/07/2024)
Pasalnya, kata Nyonya, diduga kerap ditawari video call sex (VCX) dengan Asri dengan imbalan diberi sabu.
“Makin kesini, ini napi makin kurangajar, saya kerap diajak sexfond dengan imbalan diberi sabu (maps) sebanyak sepotong (0.70 gram), namun saya menolaknya” seburnya.
Tak hanya itu, kata Nyonya, barang haram yang dikendalikan oleh napi tersebut diduga milik seorang napi yang juga berada didalam. dalam Lapas Makassar
“Saya sempat dikenalkan sama bosnya ini Asri sewaktu saya video call baru-baru ini, nama bosnya itu (RD) , jadi barang yang diedarkan didalam dan diluar Lapas adalah milik Randi” bebernya
Nyonya juga mengakui, dirinya sempat menjalin hubungan spesial dengan napi tersebut,
“Yang membuat saya ilfil dengan tingkahnya, teman aku juga ditawari sex phone dan ucapannya juga terkesan berniat menjual saya kepada bosnya (RD), semenjak itu saya putuskan tidak ingin berhubungan dengan dia (AR)” ungkapnya.
Adapun akun Instagram yang digunakan napi tersebut diduga bernama Mainstream dan Pak Kades
Dikesempatan wawancara itu, Nyonya juga memberikan bukti Screensoot video VCX dan bukti chat napi tersebut sewaktu menawari sabu dengan imbalan VCX.
Terpisah, Kepala Pengamanan (KP), Rasyid yang dikonfirmasi membenarkan napi yang berinisial AR dan RD adalah warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IA Makassar
“Iya Abang, napinya sudah di sel” katanya kepada awak media, Sabtu (03/07)
Pada saat awak media mempertanyakan apakah handphone napi tersebut ditemukan dan disita, Rasyid membenarkan.
“Iya Abang” jawabnya
Rasyid juga mengatakan bahwa apabila narasumber awak media merasa jadi korban, ia mengarahkan untuk melaporkan ke pengaduan.
“Kalau nyonya ini merasa dirugikan silahkan lapor di Lapas Bang. Kita ada tempat pengaduan apabila masyarakat merasakan terganggu, terimakasih bang” imbuhnya
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap Narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi demikian:
Narapidana dan Tahanan yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik
Adapun Hukuman Disiplin tingkat berat yang dimaksud di atas diuraikan dalam Pasal 9 ayat (4) Permenkumham 6/2013
Hukuman Disiplin tingkat berat, meliputi:
Memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari;
Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.