MAKASSAR, MATANUSANTARA –Dua pemuda di Gowa diamankan polisi saat kedapatan membawa senjata tajam berupa anak panah busur dan ketapel. Diduga hendak lakukan penyerangan ke Makassar.
Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa mengamankan dua pemuda yang diduga hendak melakukan penyerangan. Keduanya tertangkap membawa senjata tajam jenis anak panah busur dan ketapel pada Minggu dini hari, 8 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WITA.
Kapolres Gowa Juara Tiga IKPA: Anggaran Tertib, Kinerja Hidup
Penangkapan dilakukan di Jalan Gassing Dg Tiro, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Informasi tersebut disampaikan pihak kepolisian pada Rabu, 11 Juni 2025.
Kepala Unit Resmob, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., memimpin langsung penangkapan terhadap dua remaja masing-masing berinisial MD (18) dan A (19). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan empat buah anak panah busur dan dua buah ketapel yang disembunyikan dalam bagasi motor.
Penangkapan berawal dari patroli malam yang dilakukan Unit Resmob Polres Gowa. Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik dua pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor. Ketika diberhentikan, keduanya justru melarikan diri. Polisi langsung melakukan pengejaran.
Kapolres Gowa Hadiri FGD Peningkatan Pelayaban Publik Polda Sulsel Tahun 2025
Keduanya akhirnya berhasil ditangkap di sekitar area persawahan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata tajam berupa empat anak panah busur dan dua ketapel di bagasi sepeda motor.
“Kami mengamankan pelaku setelah sebelumnya berusaha melarikan diri dari petugas saat dihentikan di Jalan Gassing Dg Tiro. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa anak panah busur dan ketapel di motor pelaku,” ujar IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H.
Dalam interogasi awal, kedua pemuda mengaku tengah menuju wilayah Pettarani, Kota Makassar, dengan maksud melakukan penyerangan. Polisi belum merinci motif atau target penyerangan tersebut.
Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Pihak Polres Gowa juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam secara ilegal karena merupakan tindakan melanggar hukum.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan patroli guna mencegah tindak kejahatan jalanan, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tutup IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H.