Miskomunikasi Berujung Viral, Oknum ASN Maros Buka Suara Luruskan Soal Tudingan
MAROS, MATANUSANTARA — Setelah namanya ramai diperbincangkan di sejumlah platform media sosial, khususnya Instagram, yang dikutip melalui pemberitaan media daring matanusantara.co.id, UG, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya angkat bicara.
Klarifikasi tersebut disampaikan UG dalam wawancara eksklusif bersama tim redaksi pada Jumat (06/01/2026), sebagai upaya meluruskan tudingan yang dialamatkan kepadanya dan telah menyebar luas di ruang publik.
UG secara tegas membantah seluruh dugaan yang menyebut dirinya terlibat dalam aktivitas ilegal. Ia menilai informasi yang beredar tidak benar dan cenderung menyesatkan.
“Jadi pada kesempatan ini, saya mau meluruskan segala sesuatu dugaan yang ditujukan ke saya, terkait itu semua tidak benar seperti yang disampaikan sumber dari rekan media ini,” katanya kepada matanusantara.co.id.
Lebih lanjut, UG juga membantah keterkaitannya dengan sebuah video yang turut beredar dan menjadi dasar spekulasi publik. Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul maupun lokasi dalam video tersebut.
“Terkait video itu terus terang saya tidak tau tempatnya dimana, intinya pernyataan kemarin adalah miskomunikasi antara rekan media dan saya,” ungkapnya.
UG menegaskan bahwa polemik yang berkembang bermula dari kesalahpahaman dalam komunikasi, bukan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia berharap klarifikasi ini dapat menjadi penyeimbang informasi di tengah derasnya arus opini di media sosial.
Sebelumnya, matanusantara.co.id memberitakan adanya dugaan praktik mafia BBM subsidi ilegal di Kabupaten Maros yang menyeret nama seorang oknum ASN. Dalam laporan tersebut, redaksi juga mengungkap indikasi dugaan keterkaitan yang tidak hanya terbatas pada bisnis solar subsidi, tetapi juga disebut merambah usaha rental alat berat jenis excavator.
Redaksi menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak, sesuai dengan prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Ram).

Tinggalkan Balasan